Infografik: Beda Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Yosua
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua mendekati babak akhir. Setelah 3 bulan menjalani rangkaian sidang pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya membacakan tuntutan kepada seluruh terdakwa dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Mereka ada Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Jaksa menilai kelimanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Meski begitu, besaran tuntutan jaksa atas setiap terdakwa berbeda-beda. Dari paling ringan 8 tahun penjara hingga seumur hidup.
Lantas, bagaimana perbedaan tuntutan terhadap kelima terdakwa pembunuhan Yosua? Simak informasi selengkapnya dalam infografik di atas.