Infografik: Beda Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Yosua

19 Januari 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Beda Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Yosua. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Beda Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Yosua. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang pembunuhan Brigadir Yosua mendekati babak akhir. Setelah 3 bulan menjalani rangkaian sidang pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya membacakan tuntutan kepada seluruh terdakwa dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Mereka ada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Jaksa menilai kelimanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Meski begitu, besaran tuntutan jaksa atas setiap terdakwa berbeda-beda. Dari paling ringan 8 tahun penjara hingga seumur hidup.
Lantas, bagaimana perbedaan tuntutan terhadap kelima terdakwa pembunuhan Yosua? Simak informasi selengkapnya dalam infografik di atas.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan