Infografik: Besaran UMP di DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

23 November 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Kenaikan UMP di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Kenaikan UMP di DKI Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022, pada Minggu (21/11). Penetapan tersebut sesuai dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI.
ADVERTISEMENT
Besaran UMP 2022 di DKI itu kini hanya naik 0,85 persen atau kurang dari Rp. 50 ribu. Sehingga saat ini besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 hanya sebesar Rp. 4.453.935,536.
Keputusan itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sebelumnya, para serikat pekerja pun telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen yang setara dengan Rp 4,57 juta. Namun, Anies menjelaskan, kebijakan penetapan UMP tersebut adalah wewenang Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Anies akan memberikan bantuan layanan hingga biaya pendidikan kepada setiap pekerja agar biaya hidup buruh semakin berkurang.
ADVERTISEMENT
Lalu, berdasarkan besaran UMP DKI 2022 itu, bagaimana tren kenaikan UMP di DKI Jakarta dari tahun ke tahun? Simak rangkumannya pada infografik di atas.