Infografik: Pinjol Ilegal Digerebek Polisi

16 Oktober 2021 18:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Pinjol Ilegal Digerebek Polisi. Foto: Tim Kreatif kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Pinjol Ilegal Digerebek Polisi. Foto: Tim Kreatif kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor pinjaman online atau pinjol kembali digerebek polisi. Penggerebekan kali terjadi di sebuah kantor di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 14 orang yang diduga sebagai karyawan kantor diamankan Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
ADVERTISEMENT
Perusahaan tersebut diketahui memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal. Meskipun demikian, perusahaan tersebut ditaksir memiliki perputaran uang yang mencapai Rp 3,25 miliar.
Penggerebekan tersebut pun menambah daftar jumlah penggerebekan polisi terhadap praktik pinjaman online atau pinjol di Indonesia.
Simak jumlah total dan lokasi penggerebekan pinjol yang sudah dilakukan polisi di Indonesia sejauh ini pada infografik di atas.