Infografik: Pinjol Ilegal Digerebek Polisi
ADVERTISEMENT
Kantor pinjaman online atau pinjol kembali digerebek polisi. Penggerebekan kali terjadi di sebuah kantor di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 14 orang yang diduga sebagai karyawan kantor diamankan Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
ADVERTISEMENT
Perusahaan tersebut diketahui memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal. Meskipun demikian, perusahaan tersebut ditaksir memiliki perputaran uang yang mencapai Rp 3,25 miliar.
Penggerebekan tersebut pun menambah daftar jumlah penggerebekan polisi terhadap praktik pinjaman online atau pinjol di Indonesia.
Simak jumlah total dan lokasi penggerebekan pinjol yang sudah dilakukan polisi di Indonesia sejauh ini pada infografik di atas.