Ingat Fatwa MUI: Haram! Buzzer Sebar Fitnah, Aib hingga Hoaks

12 Februari 2021 10:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: PhotoMIX-Company via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: PhotoMIX-Company via Pixabay
ADVERTISEMENT
Pro dan kontra soal buzzer kini muncul lagi ke permukaan. Pemantiknya, pernyataan Presiden Jokowi yang ingin dikritik. Namun, pernyataan ini justru jadi bumerang karena peran buzzer dinilai keburu meredakan kritik yang dilontarkan kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa tentang pedoman menggunakan media sosial. Fatwa tersebut bernomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Dalam fatwa itu, MUI mengatur hal-hal apa saja yang diharamkan ketika bermain media sosial. Ada lima hal yang diharamkan dalam bermedia sosial. Salah satunya melakukan fitnah, menyebar hoaks, hingga menebar permusuhan. Berikut isi fatwa yang mengatur perilaku bermedsos yang diharamkan:
3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
ADVERTISEMENT
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Ilustrasi Buzzer Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu, mereka yang memproduksi informasi yang tidak benar juga diharamkan. Berikut penjelasannya:
4. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
5. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Lebih tegas, MUI juga menyinggung soal aktivitas buzzer. MUI menyebut, buzzer yang menyebar fitnah hingga hoaks hukumnya haram.
Sebelumnya, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan buzzer yang menyebarkan fitnah hingga hoaks sama seperti pemakan bangkai.
ADVERTISEMENT
"Saya menyebut orang yang memfitnah, yang tidak ada diada-adakan, bohong, namimah, mengadu domba, lalu gibah menceritakan kejelekan orang lain di depan umum, kalau itu maknanya buzzer ya, itu sama di dalam Al-Quran disebutkan seperti makan bangkai saudaranya," kata Cholil kepada kumparan, Kamis (11/2).