Ingat! Merokok di Malioboro Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

13 November 2020 14:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan arah wisata di Malioboro Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Papan arah wisata di Malioboro Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
ADVERTISEMENT
Jalan Malioboro resmi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sejak Kamis (12/11). Denda maksimal yaitu Rp 7,5 juta, siap menanti para pengunjung Malioboro yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa sebenarnya KTR di Malioboro akan dimulai Maret lalu. Namun, sayang saat itu pandemi corona mulai mewabah.
"Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November," kata Heroe dihubungi wartawan, Jumat (13/11).
Sementara soal denda, Heroe mengatakan belum akan diberlakukan selama sebulan ini karena masih tahap sosialisasi. Menurutnya aturan denda ini sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
Pengunjung Malioboro masih boleh merokok tetapi di tempat khusus merokok seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
ADVERTISEMENT
"Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp 7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok," katanya.
Selama masa sosialisasi ini pihaknya menggandeng Jogoboro hingga Dinas Kesehatan. Nantinya jika sudah selesai sosialisasi, penindakan akan dilakukan Satpol PP.
"Yang menindak Jogoboro dan Satpol PP. Selama satu bulan kita sosialisasi dulu," katanya.