Ingat! Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Mulai Hari Ini

5 Juli 2021 9:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan vaksinasi gratis di Stasiun Senen oleh PT KAI Foto: Dok. PT KAI
zoom-in-whitePerbesar
Layanan vaksinasi gratis di Stasiun Senen oleh PT KAI Foto: Dok. PT KAI
ADVERTISEMENT
PT KAI mengeluarkan aturan terbaru mereka sebagai syarat bagi calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Syaratnya, calon penumpang wajib menunjukkan surat telah divaksin setidaknya penyuntikan dosis pertama, dalam bentuk e-sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama," kata Kepala Humas KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7).
Aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, sampai tanggal 20 Juli nanti. Selain kartu vaksinasi, pengguna kereta calon penumpang juga wajib menyertakan surat negatif Rapid Tes PCR maksimal 2x24 jam, dan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, PT KAI Daop 1 juga menyediakan vaksinasi bagi calon penumpang. Vaksinasi oleh KAI di Jakarta tersedia di Stasiun Gambir dan Pasarsenen pada pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Layanan vaksinasi gratis di Stasiun Senen Foto: Dok. PT KAI
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:
ADVERTISEMENT
1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat
7.Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
Namun, KAI membuat pengecualian bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tertentu.
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ucap Eva.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Sementara bagi pelanggan berusia di bawah 5 tahun, tidak perlu menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021," tutup Eva.