Ingat! Pejabat dengan Strobo dan Sirine Langgar Kesantunan Publik

17 Mei 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kerap kali kita menjumpai rombongan kendaraan pejabat yang dikawal dan menyalakan lampu strobo atau sirine untuk mendapat prioritas jalan.
ADVERTISEMENT
Meski tindakan mereka diizinkan Undang-undang, tidak jarang kondisi itu membuat pengendara lain jengkel. Sebab harus memberikan ruang kepada kendaraan pejabat itu walaupun kondisi lalu lintas sedang macet.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pejabat publik yang kerap menyalakan lampu strobo dan sirine, melanggar kesantunan publik.
"Kalau menurut saya sebenarnya melanggar public civility, kesantunan publik dalam menggunakan fasilitas umum. Karena kemudian kan itu seperti mau mendapatkan privilege padahal dia seorang pejabat kan selama ini sudah dapat privilege sebagai seorang pejabat," kata Trubus saat dikonfirmasi, Selasa (17/5).
Menurut Trubus saat berada di jalan, dia merupakan bagian dari publik. Maka itu seharusnya pejabat tersebut tidak meminta keistimewaan terhadap hak-hak publik.
"Karena itu menurut saya dari sisi etika kebijakan publik tentu itu melanggar kesantunan publik, melanggar public civility," kata Trubus.
ADVERTISEMENT
Trubus menilai penggunaan sirine dan lampu strobo oleh pejabat lebih banyak merugikan publik. Mereka harus mengalah hanya untuk kepentingan pejabat tersebut, padahal mungkin di saat yang sama publik memiliki urgensi juga.
Rombongan kendaraan berotator yang melintasi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pinisi, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Maka itu Trubus menyarankan agar pejabat yang akan menggunakan jalan umum sebaiknya menyebarkan pemberitahuan akan melintas kepada masyarakat sebelum berangkat.
"Kalau memang mau mendapatkan prioritas di jalanan raya itu dia (pejabat) harus menginformasikan jauh-jauh hari, artinya sebelum-sebelum itu ada pemberitahuan jalan ini akan digunakan oleh seorang pejabat yang lewat," kata Trubus.
"Jadi publik tahu nanti akan lewat jadi mereka tidak merasa terganggu kalau misal yang mau gunakan jalan itu terburu-buru ya mereka diminta untuk pakai jalan lain," tambah dia.
Lampu Strobo Foto: ShutterStock
Tindakan itu, dinilai Trubus juga bisa menghindari pejabat dicap arogan. Karena dengan pemberitahuan tersebut masyarakat jadi punya alternatif jalan jika tidak mau terganggu dengan rombongan pejabat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena suatu tupoksi dia (pejabat) dibolehkan (gunakan sirine dan lampu strobo), cuma yang penting itu dikomunikasikan pada publik. Pada jam berapa lewat, di jalan mana akan lewat jadi masyarakat sudah tahu," kata Trubus.
"Kalau misal memaksa lewat jalan itu ya dia posisinya sudah tahu dengan segala risikonya. Gak boleh mengeluh, gak boleh marah, gak boleh komplain," tambah dia.

Pelanggaran Strobo dan Tindakan Kepolisian

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes I Made Agus saat memastikan speedcam dan ETLE Mobile di Polda Jateng, Kamis (14/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
Penggunaan lampu strobo kerap disalahgunakan. Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus, mengatakan selama periode 2021-2022 total sebanyak 892 tilang telah dilakukan kepada kendaraan yang menggunakan strobo/rotator di jalanan.
“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” kata Made kepada kumparan, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
Penindakan kepada pelanggaran penggunaan strobo tidak berhenti di situ. Korlantas Polri akan menerapkan Operasi secara terpusat beserta jajaran Ditlantas yang mana pelanggaran penggunaan sirine/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan masuk dalam sasaran penindakan.
“Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda melibatkan petugas gabungan dari Propam Polri, POM TNI dan Satpol PP melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas penggunaan strobo/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan secara rutin maupun saat pelaksanaan Operasi Zebra,” jelas dia.