Ingat! Salat Idul Adha di Rumah-Takbir Keliling di Zona PPKM Darurat Dilarang

2 Juli 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peraturan-peraturan tersebut sebagai pedoman yang harus dipatuhi bagi umat muslim. Foto: Mochammad Asim/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan-peraturan tersebut sebagai pedoman yang harus dipatuhi bagi umat muslim. Foto: Mochammad Asim/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan aturan lebih lanjut terkait pelaksanaan ibadah pada Idul Adha di tengah lonjakan kasus COVID-19 saat ini.
ADVERTISEMENT
Menyusul diberlakukannya pembatasan warga yang lebih ketat, salat Idul Adha berjemaah dan takbiran di zona PPKM Darurat akan dilarang.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Terbatas Menteri (RTM) hari ini, Jumat (2/7). Rapat ini dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Yaqut Cholil Qoumas, ASOPS Kapolri, Menaker Ida Fauziyah, perwakilan Menpan RB, hingga pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jadi ada dua hal terkait di dalam zona PPKM Darurat dan di luar zona PPKM Darurat. Di dalam zona PPKM darurat, pelaksanaan Idul Adha akan ada 3, yang pertama takbiran, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Nah, takbiran kita larang di zona PPKM darurat,” kata Menag yang akrab dipanggil Gus Yaqut secara virtual.
ADVERTISEMENT
“Dilarang ada takbiran. itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. [Takbiran] di rumah masing-masing saja. Kemudian salat Id di zona PPKM darurat sudah ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM darurat,” imbuh dia.
Aturan PPKM Darurat menunjukkan semua tempat ibadah ditutup sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun di tempat ibadah termasuk di masjid dan musala. Warga bisa melakukan salat Idhul Adha di rumah bersama keluarga.
Sejumlah anak menyulut obor untuk mengikuti pawai di Komplek Grand Cinunuk Indah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Gus Yaqut melanjutkan, proses penyembelihan hewan kurban juga telah diatur lebih detail sesuai masukan MUI dan DMI, serta jajaran lainnya termasuk Menko PMK. Aturan terkait salat Idul Adha, takbiran, dan kurban akan diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
“Penyembelihan nanti kita atur di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan yang berkurban, yang menyembelih saja. Kemudian daging kurban yang biasanya undang kerumunan dengan bagi kupon kita juga sudah atur harus diserahkan langsung ke yang berhak ke rumah masing-masing,” papar dia
“Ini yang tadi dibahas dalam rapat yang akan turun jadi Surat Edaran Menag yang akan kita sebarkan. Terkait pembatasan di luar zona PPKM darurat, di luar Jawa Bali, kita juga sudah atur surat edarannya, dan kita akan sebar juga,” imbuhnya.
Gus Yaqut memastikan sosialisasi untuk menyampaikan hal tersebut ke masjid-masjid akan dilakukan aparat Kemenag. Ia menambahkan, instruksi internal kepada seluruh jajaran termasuk ke penyuluh-penyuluh agama yang berbasis desa telah dilakukan agar mereka dapat menyampaikan SE hingga ke daerah pinggir kota.
ADVERTISEMENT
“Namun penegakan aturan ini tentu bukan kewajiban sepenuhnya Kemenag, tapi teman-teman di Polri akan membantu penegakan SE ini. DMI juga sudah menyatakan komitmennya memberikan pengertian ke masjid yang ada di seluruh Indonesia,” lanjut dia.
“Harapan kami semua ini dipatuhi. Aturan sebagus, seketat apa pun, jika tidak melibatkan partisipasi masyarakat akan percuma. Karena sebagaimana yang kemarin disampaikan Pak Presiden, ikhtiar pemerintah ini semata-mata melindungi, menjaga kesehatan, dan memastikan keselamatan masyarakat.” tambahnya.
Di sisi lain, Gus Yaqut mengatakan akan ada SE terkait aturan peribadatan bagi masyarakat non muslim. Hal ini sejalan dengan aturan PPKM Darurat yang melarang kegiatan di tempat ibadah di zona dengan transmisi COVID-19 tinggi hingga sedang.
“Karena tempat ibadah itu bukan cuma agama Islam saja, masjid dan musala, tentu ada tempat ibadah untuk agama lain. Kemenag juga sudah menyiapkan peraturan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam. Seperti gereja, vihara, klenteng, dan sebagainya. Kita sedang siapkan dan pada saat bersamaan kita akan sampaikan pada masyarakat umum,” tandas dia.
ADVERTISEMENT