Inggris dan Skotlandia Terapkan Karantina 14 Hari bagi Turis asal Turki-Polandia

2 Oktober 2020 2:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wisatawan di bandara Foto: Dok. Pegipegi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wisatawan di bandara Foto: Dok. Pegipegi
ADVERTISEMENT
Pemerintah Inggris dan Skotlandia kompak memberlakukan karantina selama 14 hari bagi wisatawan asal Turki dan Polandia yang tiba di negaranya. Kebijakan ini diambil karena kedua negara itu dinilai masih memiliki tingkat penularan virus yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps, mengatakan masih tingginya angka kasus harian di dua negara itu jadi dasar pemberlakuan aturan tersebut.
Selain membatasi turis dari kedua negara itu, pemerintah Inggris dan Skotlandia juga memberlakukan karantina bagi wisatawan yang berasal dari pulau Karibia Bonaire, St Eustatius dan Saba.
Seorang pria yang mengenakan masker wajah dan sarung tangan berjalan di Westminster Bridge, London, Inggris, (19/3). Foto: REUTERS/Hannah McKay
Shapps menyatakan turis yang menolak karantina akan dihukum membayar denda yang sangat besar.
"Anda harus mengisolasi diri jika Anda hendak memasuki Inggris dari negara yang tidak dikecualikan - mulai besok, kami akan meningkatkan hukuman bagi orang-orang yang menolak melakukannya hingga maksimum 10.000 pound untuk pelanggar," kata Shapps di Twitter pribadinya, dilansir Reuters, Jumat (2/10).
Menurut Shapps, aturan ini mulai efektif berlaku pada seluruh wisatawan dari negara-negara tersebut yang tiba di Inggris dan Skotlandia setelah pukul 4 pagi (03.00 GMT) pada 3 Oktober.
ADVERTISEMENT