Ingin DPR Segera Kerja, Puan Minta Fraksi Segera Kirim Nama untuk AKD

22 Oktober 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR ke-3 Masa Sidang 1 Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR ke-3 Masa Sidang 1 Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Alat Kelengkapan Dewan (AKD) resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/10). Fraksi semua partai juga telah mendapatkan jatah kursi masing-masing di AKD.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Puan Maharani meminta semua fraksi segera mengirimkan nama untuk mengisi komisi dan badan di DPR. Tujuannya tak lain agar DPR bisa segera bekerja.
"Ya secepatnya. Karena kalau tidak menyerahkan nama, maka komisi tidak bisa berjalan. Dengan keputusan paripurna hari ini, artinya besok sudah bisa terbentuk dan mulai diisi orang-orangnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Mekanismenya, Puan menjelaskan, setiap fraksi mengirimkan nama-nama yang akan mengisi AKD ke Sekretariat Jenderal DPR. Selain itu juga mengirimkan hal tersebut ke pimpinan DPR.
"Karena itu internal masing-masing, lalu mereka akan mengumumkan di pleno fraksi masing-masing dan pembentukan pimpinan di AKD," sebutnya.
Suasana Rapat Paripurna ke 3 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Puan mengatakan pimpinan Komisi atau Badan di AKD akan dilantik oleh pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan akan dilantik oleh pimpinan DPR dan komisi sudah bisa berjalan," ucapnya.
DPR terdiri dari 11 Komisi dengan mitra kerja masing-masing. Selain itu, ada juga Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Panitia Khusus (Pansus).
Pimpinan DPR berjumlah 5 orang. Bamus diisi oleh 58 anggota, Baleg 80 anggota, Banggar 100 anggota, BAKN 9 anggota, BKSAP 53 anggota, MKD 17 anggota, BURT 25 anggota, dan Pansus 30 anggota.