Ingin Rapid Test Corona di Jakarta? Cek Cara dan Syaratnya

27 Maret 2020 8:47 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapid test COVID-19 di RSUD Pasar Minggu, Kamis (26/3). Foto: Dok. Alya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapid test COVID-19 di RSUD Pasar Minggu, Kamis (26/3). Foto: Dok. Alya
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warganya untuk melakukan rapid test di sejumlah lokasi. Hal ini juga didukung dengan beberapa ratus ribu unit rapid test kit yang sudah didistribusikan di Jakarta, utamanya Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin melakukan rapid test corona, kumparan telah merangkum beberapa syarat dan ketentuan yang harus diikuti:
Pahami 3 Ruang Lingkup
Sebelum pemeriksaan, masyarakat harap memahami 3 ruang lingkup pasien yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pemprov DKI. Yakni Kontak Erat dengan Resiko Rendah, Kontak Berat Resiko Tinggi, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Pemprov pun menjelaskan 3 ruang lingkup tersebut.
"Kontak Erat Resiko Rendah adalah mereka yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP)," seperti dikutip dari Laman Resmi Pemprov DKI, Jumat (27/3).
Lalu, untuk kriteria kedua, yakni kontak erat dengan resiko tinggi adalah mereka yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi/memiliki kemungkinan terjangkit COVID-19.
Petugas medis bersiap mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebelum melaksanakan rapid test covid-19, di stadion Patriot Candrabhaga kota Bekasi, Kamis (26/3). Foto: ANTARAFOTO/Paramayuda
Kriteria terakhir adalah ODP. Menurut Pemprov, ODP adalah seseorang yang mengalami demam lebih kurang 38 derajat celcius, gejala sistem pernapasan seperti pilek atau sakit tenggorokan.
ADVERTISEMENT
"Dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan," kata Pemprov.
Pasien ODP juga harus memilki salah satu kriteria berikut, yakni :
Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
Alur Pemeriksaan
Setelah soal resiko infeksi COVID-19 dikomunikasikan oleh petugas medis kepada pasien sebelum melakukan Rapid Tes. Lantas, petugas kesehatan pemprov DKI akan melakukan Rapid Tes dengan pemeriksaan darah.
Ada dua kemungkinan hasil. Pertama yakni positif dan negatif.
Jika hasilnya positif, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan test swab. Kemudian pasien akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi di shelter selama 14 hari. Selanjutnya pasien akan melakukan pemeriksaan PCR.
ADVERTISEMENT
Namun jika hasilnya negatif, akan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari karena pasien dianggap infeksius. Setelah melakukan isolasi, jika ternyata kondisi memburuk, orang yang melalukan test itu akan dirujuk ke rumah sakit.
Sementara jika kondisi stabil dan tak memburuk, rapid test akan dilakukan 1 kali lagi. Rapid test kedua akan dilakukan di hari ke-7 atau ke-10 setelah tes pertama.
Kemudian dari hasil rapid test kedua, jika hasilnya positif, pasien akan dirujuk untuk melakukan pemeriksaan PCR. Sementara jika hasilnya negatif dalam pemeriksaan kedua, pasien dinyatakan tak terinfeksi corona.
Untuk tahap awal, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan 502 kit rapid test dari Kementerian Kesehatan. Alat ini langsung digunakan saat Dinkes dan Kemenkes melakukan tracing terhadap warga yang kontak dengan pasien positif. Rapid test tahap awal dilakukan di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!