Ini 3 Pria Jahanam: Bergiliran Perkosa Siswi SMP di Demak

26 April 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga tersangka pemerkosa remaja 13 tahun di Demak ditangkap polisi, Jumat (26/4/2024) Foto: Dok Polres Demak
zoom-in-whitePerbesar
Tiga tersangka pemerkosa remaja 13 tahun di Demak ditangkap polisi, Jumat (26/4/2024) Foto: Dok Polres Demak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
EP (31 tahun), K (32), dan JH (31) jahanam. Mereka memperkosa siswi SMP usia 13 tahun bergiliran. Setelah memperkosa, gadis itu ditinggal di pinggir jalan di Demak.
ADVERTISEMENT
Seperti dalam siaran pers Polres Demak, Jumat (26/4), kisah pilu gadis SMP 13 tahun itu bermula pada Selasa sore (16/4) tatkala korban tengah mendorong motor bersama kekasihnya.
Motor mereka mogok karena kehabisan bensin ketika melintas di daerah Mranggen, Demak, Jateng.
Tiga tersangka pemerkosa remaja 13 tahun di Demak ditangkap polisi, Jumat (26/4/2024) Foto: Dok Polres Demak
Tiga pria itu, EP, K, dan JH kemudian menghampiri pasangan kekasih itu. Mereka lalu menggiring pasangan kekasih itu ke tempat sepi.
Dan kemudian, saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, ketiga pria ini mulai melancarkan aksi busuknya. Mereka menuding pasangan kekasih itu habis berbuat tak senonoh. Mereka mengancam akan mengarak pasangan kekasih itu.
Karena ketakutan, pasangan kekasih itu memohon ampun dan maaf. Ketiga pria itu kemudian memberi syarat, mereka tak akan dilaporkan ke warga asalkan melakukan hubungan suami-istri.
ADVERTISEMENT
Di bawah ancaman, pasangan kekasih itu terpaksa melakukan hubungan suami istri, dan para tersangka kemudian merekam dengan video.
"Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami-istri," ujar Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Setelah merekam video adegan suami istri pasangan kekasih itu, pacar korban diperintahkan ketiga pria itu pergi. Kemudian, tiga pria ini memperkosa siswi SMP itu.
"Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian," ungkap Winardi.
"Setelah selesai, korban ditinggal dan para pelaku pulang ke rumah masing-masing," tambah Winardi.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat memberi keterangan, Jumat (26/4/2024) Foto: Dok Polres Demak
Polres Demak kemudian mendapat laporan dari orang tua korban soal kejadian yang menimpa putrinya, yang saat itu ditolong warga yang melintas.
ADVERTISEMENT
Polres Demak kemudian menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen, pada Rabu (17/4).
Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Winardi.