Ini 6 Temuan Investigasi KontraS soal Tragedi di Stadion Kanjuruhan

9 Oktober 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
ADVERTISEMENT
KontraS menemukan beberapa temuan baru terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10). Peristiwa itu menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
ADVERTISEMENT
Hal itu dianggap ganjil mengingat pada saat itu tak ada eskalasi massa yang terjadi.
”Kami menemukan bahwa, pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, saat konferensi pers terkait pemaparan hasil investigasi atas tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Minggu (9/10).
"Padahal dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan, jadi ini kami melihat ada suatu hal yang ganjil,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Tapi sayangnya hal itu dinilai berbeda oleh aparat yang justru menindak para suporter ini dengan kekerasan yang pada akhirnya menyebabkan suporter lainnya ikut turun ke lapangan.
”Namun sejumlah penonton yang masuk ke dalam lapangan itu direspons secara berlebihan oleh aparat keamanan dan kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan. Nah akibat dari peristiwa tindak kekerasan ini, berdampak atau mengakibatkan sejumlah suporter lain ikut turun ke dalam lapangan,” ucap Andi.
”Nah turunnya para suporter ini ke dalam lapangan bukan untuk melakukan satu tindakan serangan, tapi untuk menolong kawan-kawan suporter yang lain yang melakukan tindak kekerasan terhadap suporter yang ada di dal lapangan,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Situasi terkini Stadion Kanjuruhan di pintu 13. Kamis (6/10). Foto: Muthia/kumparan
Padahal saat itu, tak ada eskalasi situasi massa yang terlihat. Sehingga tak perlu adanya penggunaan gas air mata untuk menertibkan massa.
”Tahapan tersebut tidak dilalui oleh aparat kepolisian, jadi dalam konteks kasus ini kepolisian langsung menembakkan gas air mata, apa saja tahapan yang harus dilalui, pertama misalnya melakukan penggunaan kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, tahap yang kedua ada juga perintah lisan atau suara peringatan begitu, tetapi hal itu tidak dilakukan, jadi tahapan yang seharusnya dilalui itu tidak dilakukan oleh aparat kepolisian dan langsung menembakkan gas air mata di situ,” ungkap Andi.
ADVERTISEMENT
”Bahwa yang harus ditekankan dalam peristiwa ini, peristiwa tindak kekerasan tidak hanya libatkan anggota kepolisian tapi juga prajurit TNI, jadi itu yang kami temukan,” beber dia.
”Hal itulah kemudian yang mengakibatkan kepanikan luar biasa yang dialami para suporter kemudian berdesak-desakan untuk keluar stadion, teman-teman harus pahami bahwa efek dari gas air mata itu berdampak secara buruk dan fatal terhadap kesehatan manusia, tidak hanya berdampak pada jarak pandangan, tapi juga berdampak terhadap gangguan pernafasan seseorang,” kata Andi.
ADVERTISEMENT
”Ketika mereka terjebak di dalam stadion, kami melihat tidak ada, maksud saya belum ada terlihat pertolongan yang dilakukan secara segera baik oleh pihak aparat kepolisian maupun pihak panitia pelaksana, sehingga kami tidak jarang menemukan korban, anaknya meninggal akibat dari efek gas air mata dan tidak mendapatkan pertolongan secara segera,” pungkasnya.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy (tengah) di Polda Metro Jaya, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 131 orang dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, ratusan suporter menjadi korban luka-luka. Penyebab kericuhan hingga kini masih didalami.
Akibat kejadian itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.