Kumparan Logo
Jaksa Pinangki Sirna Malasari-Kejagung
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).

Ini Action Plan Jaksa Pinangki, 10 Langkah Agar Djoko Tjandra Tak Bisa Dibui

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Jaksa penuntut umum menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan dakwaan berlapis terkait Djoko Tjandra. Salah satu dakwaan yakni penerimaan suap sebesar USD 500 ribu.

Jaksa menilai Pinangki telah menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa menyatakan, Pinangki menerima suap tersebut untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung. Fatwa tersebut diperlukan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dalam kasus cessie Bank Bali.

Jaksa mencatat sudah 3 kali Pinangki bertemu Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mematangkan upaya fatwa tersebut. Tiga kali pertemuan itu terjadi pada 12, 19, dan 25 November 2019.

Pada pertemuan terakhir, Pinangki bersama rekannya, Andi Irfan Jaya, menyodorkan 'action plan' ke Djoko Tjandra terkait upaya pengajuan fatwa tersebut.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Melalui fatwa itu, Pinangki berupaya agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara dengan berbekal putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016. Diketahui dalam putusan itu, MK menegaskan pengajuan PK hanya boleh dilakukan terpidana/ahli warisnya. Sedangkan putusan PK yang memvonis Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara pada 2009, diajukan jaksa penuntut umum.

"Pada pertemuan tersebut (25 November), terdakwa (Pinangki) bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjndra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga (Djoko Tjandra) bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," jelas jaksa.

Jaksa menyatakan, action plan tersebut terdiri dari 10 poin. Saat pertemuan itu, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 poin di action plan kepada Djoko Tjandra, 4 di antaranya menyinggung nama Burhanuddin selaku pejabat Kejaksaan dan Hatta Ali selaku pejabat Mahkamah Agung.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Berikut 10 poin action plan yang dijabarkan dalam dakwaan Jaksa Pinangki:

  1. Action kesatu adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa (Pinangki) sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13 2020 sampai 23 Februari 2020.

  1. Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.

  1. Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari samapai 1 Maret 2020.

  1. Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee P (Pinangki) senilai USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap 1 atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.

  1. Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada IR (Andi Irfan Jaya) senilai USD 500 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pemberian fee kepada Andi Irfan Jaya untuk mengondisikan media sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.

  1. Action keenam adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA) menjawab surat BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA (Hatta Ali/pejabat MA)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6 sampai 16 Maret 2020.

  1. Action ketujuh adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16 sampai 26 Maret 2020.

  1. Action kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, dan action plan poin keenam serta action planc poin ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 26 Maret sampai 5 April 2020.

  1. Action kesembilan adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah JC (Djoko Tjandra) kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009. Penanggungjawab action ini adalah P (Pinangki), IR (Andi Irfan Jaya)/JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada April sampai Mei 2020.

  1. Action kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25 persen USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap II (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana action kesembilan. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada Mei sampai Juni 2020.

Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra, dan Pinangki Sirna Malasari. Foto: ANTARA FOTO

Jaksa menyebut usai action plan itu disampaikan, Djoko Tjandra kemudian meminta adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), yang berada di Jakarta agar memberikan USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya pada 26 November di sekitar Mal Senayan City.

"Menindaklanjuti instruksi Djoko Tjandra, pada 26 November 2019, Herriyadi memberikan uang USD 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City. Setelah itu Herriyadi memberitahukan penyerahan uang kepada Djoko Tjandra melalui WA," ucap jaksa.

Setelah menerima uang tersebut, Andi Irfan memberikan seluruhnya kepada Pinangki. Kemudian Pinangki memberikan USD 50 ribu kepada Anita Kolopaking dari yang seharusnya USD 100 ribu. Pinangki beralasan kepada Anita bahwa Djoko Tjandra baru memberikan uang USD 150 ribu.

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Jaksa menyebut action plan permintaan fatwa ke MA tersebut tidak ada yang terlaksana meski Djoko Tjandra telah memberikan USD 500 ribu ke Pinangki.

"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan dengan tulisan tangan 'NO'. Kecuali pada action ketujuh dengan tulisan 'bayar nomor 4, 5' yaitu apabila acton keempat dan kelima berhasil dilaksanakan, serta action kesembilan dengan tulisan tangan 'Bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa apabila action kesembilan berhasil dilaksanakan (Djoko Tjandra kembali ke Indonesia)" ucap jaksa.