Ini Alasan Polisi Tahan Jerinx Usai Ditetapkan Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO'

12 Agustus 2020 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menahan Jerinx SID atas kasus 'IDI kacung WHO'. Alasan polisi menahan pria bernama asli I Gede Ari Asinta ini agar dia tak mengulangi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka, sudah kita tahan. Alasannya ditahan supaya (Jerinx) tidak mengulangi perbuatannya," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8).
Yuliar menjelaskan, mengulangi perbuatan yang dimaksud adalah tidak memposting sesuatu yang memicu pencemaran nama baik atau ujaran kebencian di akun media sosialnya.
"Ada kekhawatiran dia mengulangi perbuatannya, postingan-postingannya itu," kata dia.
Meski tersangka belum menjalani masa persidangan, Yuliar menegaskan berhak menahan Jerinx. Dia belum menyebut lama tahanan Jerinx di Rutan Polda Bali.
"Bisa dong (langsung ditahan). Ya kita lihat perkembangan (masa tahanan),"kata dia.
Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena menyebut 'IDI kacung WHO' dalam akun instagramnya.
"Gara gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?" Demikian tulisan Jerinx di medsosnya.
ADVERTISEMENT
Jerinx diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: