Ini Aturan Lengkap Pengangkatan Novel Baswedan dkk Menjadi ASN Polri

4 Desember 2021 0:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) menyampaikan pernyataan saat meluncurkan bantuan oksigen konsentrator di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) menyampaikan pernyataan saat meluncurkan bantuan oksigen konsentrator di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Aturan ini menjadi dasar perekrutan bagi Novel Baswedan dkk yang disingkirkan dari KPK karena tak lulus TWK, menjadi ASN di Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut terdiri dari 10 pasal yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan diundangkan pada keesokan harinya yakni 30 November 2021.
Dalam pertimbangan di aturan tersebut, dikatakan bahwa pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah melalui proses konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam aturan tersebut, dikutip kumparan, Jumat (3/12).
Secara garis besar, aturan itu memuat soal mekanisme pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Disebutkan, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan para mantan pegawai KPK itu kepada Kapolri.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Daftar usulan itu berdasarkan dari hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2). Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
(2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil:
(a) identifikasi jabatan; dan
(b) seleksi kompetensi.
Dijelaskan, bahwa identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut murni diperuntukkan untuk pemetaan penempatan 57 mantan pegawai KPK di Polri. Bukan menguji untuk lulus atau tidaknya menjadi ASN.
Selain itu, ada juga syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh 57 mantan pegawai KPK itu. Namun demikian, tak ada Tes Wawasan Kebangsaan di dalamnya.
Untuk membuktikan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan pemerintahan yang sah, 57 mantan pegawai KPK itu diharuskan menandatangani surat pernyataan. Hal itu diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf b. Berikut bunyinya:
b. telah menandatangani surat pernyataan:
(1) bersedia menjadi PNS;
ADVERTISEMENT
(2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan
(3) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
Berikut isi lengkapnya: