news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Aturan Protokol Kesehatan di Rest Area Tol Bagi Pemudik Natal dan Tahun Baru

22 Desember 2020 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi rest area Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi rest area Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada aturan protokol kesehatan di rest area saat arus mudik Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan tersebut mulai dari pembatasan pengunjung hanya 50 persen hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang diterima wartawan, Selasa (22/12) penerapan protokol kesehatan berdasarkan surat edaran menteri PUPR nomor 07/SE/M/2020, dan surat BPTJ nomor BM.07.2-Pt/109 tanggal 26 Maret 2020 perihal antisipasi penyebaran virus COVID-19.
Protokol pelayanan di rest area terbagi 3 bagian yakni protokol kesehatan, pengaturan parkir, dan pengaturan restoran:
(-) Protokol Kesehatan di Rest Area
Rencana random check rapid test antigen di jalan Tol. Foto: Jasa Marga
Memberikan imbauan kewaspadaan pada pengunjung
Memberikan imbauan untuk tidak berkumpul pada pengunjung
Menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan
Penyemprotan fasilitas rest area secara berkala 1 kali sehari
Briefing kepada petugas kebersihan
(-) Pengaturan Parkir di Rest Area
Rencana random check rapid test antigen di jalan Tol. Foto: Jasa Marga
Membuat parking distancing dengan memberi tanda dilarang parkir dengan rubbercone
Menutup rest area sementara ketika kapasitas parkir sudah mencapai 50 persen
ADVERTISEMENT
Perlu dukungan dari BUJT dan kepolisian untuk buka atau tutup rest area.
(-) Pengaturan Restoran dan Pujasera di Rest Area
Rencana random check rapid test antigen di jalan Tol. Foto: Jasa Marga
Mengurangi kapasitas bangku di rest area
Menerapkan batasan jarak di meja makan
Mengimbau tenant untuk menjual makanan siap saji dengan cara dibungkus
Jam operasional tenant mengikuti peraturan PSBB wilayah setempat.