Ini Cara dan Syarat untuk Jadi Peserta Sekolah Penggerak

10 Februari 2021 15:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemendikbud gelar Merdeka belajar episode ketujuh: program sekolah penggerak, Senin (1/2). Dok. kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kemendikbud gelar Merdeka belajar episode ketujuh: program sekolah penggerak, Senin (1/2). Dok. kumparan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meluncurkan program Sekolah Penggerak, Senin (1/2). Program ini merupakan upaya Kemendikbud untuk meningkatkan hasil belajar siswa yang mencakup kompetensi literasi dan numerasi serta karakter.
Kendati demikian, program Sekolah Penggerak bukan memilih sekolah favorit atau sekolah unggulan, melainkan untuk mendorong transformasi sekolah-sekolah lainnya, baik negeri dan swasta lainnya untuk menjadi Sekolah Penggerak.
Ada banyak manfaat untuk sekolah bisa mengikuti Program Sekolah Penggerak. Dua di antaranya adalah meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu tiga tahun serta meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru.
Nantinya, sekolah akan mendapatkan pendampingan dilakukan selama tiga tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri.
Ada empat tahapan transformasi sekolah Indonesia melalui program Sekolah Penggerak. Pertama, hasil belajar siswa di atas level yang diharapkan. Kedua, lingkungan belajar aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan. Ketiga, pembelajaran berpusat pada murid, bukan berpusat pada regulasi. Dan keempat, refleksi guru dan perbaikan pembelajaran diharapkan terjadi dan sekolah melakukan pengimbasan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam peluncuran Sekolah Penggerak yang dilakukan secara virtual, mengatakan, Sekolah Penggerak bisa menjadi panutan, tempat pelatihan, dan juga inspirasi bagi guru-guru dan kepala sekolah lainnya.
Dalam Sekolah Penggerak, guru memberikan pelajaran tak hanya satu arah, melainkan suatu berbagai aktivitas yang menyenangkan yang memuat kompetensi-kompetensi bernalar kritis, kolaborasi, dan kreatif.
Selain itu, sekolah penggerak memiliki ciri-ciri tersendiri. Pertama, memiliki kepala sekolah yang mengerti proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan guru. Kedua, memiliki guru yang mengerti bahwa setiap anak berbeda dan memiliki cara pengajaran yang berbeda.
Ketiga, dapat menghasilkan Profil Pelajar Pancasila sebagai upaya untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global. Keempat, mendapat dukungan komunitas untuk proses pendidikan di dalam kelas, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat hingga pemerintah setempat.
Ilustrasi sekolah tatap muka di masa pandemi. Foto: Shutterstock
Sekolah Penggerak ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbud. Nadiem pun mengajak kepala sekolah untuk mendaftar sebagai peserta Sekolah Penggerak. Lantas apa dan bagaimana syaratnya?

Syarat Kepala Sekolah yang Ingin Mendaftar sebagai Peserta Sekolah Penggerak

Nantinya Kemendikbud akan menyeleksinya dengan kriteria sebagai berikut.
Program Sekolah Penggerak akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Di tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan 2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kab/kota; untuk tahun ajaran 2022/2023 akan melibatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250 kab/kota; untuk tahun ajaran 2023/2024 bertambah menjadi 20.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota; dan akan terus dilanjutkan sampai 100 persen satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak.
Pendaftaran Program Sekolah Penggerak akan dimulai dari pendaftaran kepala sekolah untuk semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB.
Bagi kepala sekolah yang ingin menjadi bagian dari program ini, dapat segera mendaftar sebelum 6 Maret 2021 di website Sekolah Penggerak di sini.
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kemendikbud