news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Keistimewaan yang Didapat Para Penerima Tanda Jasa Jokowi

6 November 2020 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 tokoh pada Hari Pahlawan 10 November. Selain itu, Jokowi juga akan mengganjar Bintang Mahaputera kepada beberapa tokoh eks pejabat.
ADVERTISEMENT
Di antara yang mendapat bintang jasa dan menuai sorotan adalah mantan Panglima TNI yang juga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo.
Lalu, apa saja yang didapat setelah menerima anugerah tersebut dari Jokowi?
Ketentuan soal pemberian gelar pahlawan nasional maupun tanda jasa diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam UU tersebut, Pahlawan Nasional adalah 'gelar', sementara Bintang Mahaputera adalah 'tanda jasa'.
Keduanya mendapat keistimewaan yang sama yang diatur dalam UU 20 Tahun 2009 pada Bab VI soal hak dan kewajiban. Di antaranya adalah dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) dan mendapat sejumlah uang.
Suasana di depan TMP Kalibata. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Berikut ketentuannya:
Pasal 33
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
ADVERTISEMENT
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/ atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/ atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
ADVERTISEMENT
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/ atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(5) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bintang.
(6) Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Petmerintah.
Meski mendapat hak, para penerima gelar atau tanda jasa maupun tanda penghormatan, punya kewajiban yang diatur UU salah satunya menjaga nama baik. Berikut ketentuannya
ADVERTISEMENT
Pasal 34
(1) Ahli waris penerima Gelar berkewajiban:
a. menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
b. menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan; dan
c. menumbuhkan clan membina semangat kepahlawanan.
(2) Ahli waris penerima Tanda Jasa danlatau Tanda Ke hormatan berkewajiban:
a. menjaga nama baik dan jasa penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; dan
b. menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang masih hidup berkewajiban:
a. menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara;
b. menjaga dan memelihara simbol danlatau lencana Tanda Jasa danjatau Tanda Kehormatan; dan
ADVERTISEMENT
c. memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.