news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Motif Pria Tukar Bocah 10 Tahun dengan 3 Karung Beras di Makassar

13 September 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang tukar anak dengan tiga karung beras di Makassar, Sulsel, diamankan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang tukar anak dengan tiga karung beras di Makassar, Sulsel, diamankan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sukarno alias Nanno (27), pria yang menukar bocah 10 tahun dengan tiga karung beras di Makassar, Sulsel, telah diamankan polisi. Ia diamankan saat tidur di perumahan Villa Mutiara, Bulurokeng, Biringkanaya, Makassar.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan pelaku berhasil ditangkap atas kerja sama dengan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar.
"Pelaku mengakui menukar anak dengan beras. Beras itu untuk digunakan untuk keperluan sehari-hari dan sebagian dijual untuk modal bermain game di warnet," ujar Fatur, Senin (13/9).
Konfrensi pers kasus pria yang tukar anak dengan tiga karung beras di Makassar, Sulsel, diamankan. Foto: Dok. Istimewa
Pria yang kesehariannya sebagai sopir ini, menculik anak berinisial AR dengan iming-iming uang RP 20 ribu. Hingga akhirnya, bocah tersebut mau dibawa ke warung kelontong di Jalan Pelita Raya.
Di dalam warung itu, ia membeli beras sebanyak tiga karung. Ia pura-pura tidak membawa uang dan menitipkan AR sebagai jaminan. Hanya saja, ia tak kembali hingga AR menangis.
"Aksi pelaku sempat terekam CCTV milik warga," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dengan rekaman CCTV tersebut pelaku bisa diidentifikasi. Petugas gabungan pun langsung bergerak dan menangkapnya di rumahnya, salah satu perumahan elite di Makassar, Minggu (12/9).
Polisi masih mendalami keterlibatan penculikan anak dengan modus yang sama di tempat lain. Sebab, sepanjang tahun 2019, sudah ada lima anak diculik dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 sub pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 330 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.