Ini Pertimbangan KPU Usul Pemilu 2024 Digelar 21 Februari

24 September 2021 18:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perhitungan suara pemilu. Foto: AFP/Bas Ismoyo
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. Namun, usulan ini belum diketok di DPR, seiring keinginan pemerintah lewat Mendagri Tito Karnavian yang usul pemilu digelar pada April atau Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya perbedaan tersebut, anggota KPU Hasyim Asy'ari menerangkan alasan Pemilu 2024 digelar Februari agar tak bentrok dengan Pilkada. Sebab, ada batas-batas tahapan antara UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dikhawatirkan bentrok.
“Ketika ada kesepakatan pemerintah dan DPR untuk batal merevisi UU Pemilu dan Pilkada, kebijakan KPU untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 pakai ke UU sebelumnya. Nah, UU ini kita teliti terutama yang mengatur batasan-batasan,” kata Hasyim dalam diskusi YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan (MIPI), Jumat (24/9).
“Masa jabatan presiden berakhir 20 Oktober 2024, dan nantinya itu juga pergantian presiden terpilih. Di UU Pemilu, H-14 sebelum berakhirnya masa jabatan harus sudah ada kepastian paslon terpilih. Sehingga KPU juga antisipasi apakah pilpresnya satu atau dua putaran, sebagaimana pengalaman 2014,” imbuh dia.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, UU juga mengatur tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 20 bulan sebelum tanggal pemilihan. Jika pemilu digelar pada April 2021, dikhawatirkan masih banyak tahapan yang belum selesai dan tumpang tindih dengan tahapan pilkada.
ADVERTISEMENT
“Penentuan tanggal pemungutan suara jadi penting kapan sesungguhnya pemilu dimulai. Kalau sudah ditentukan, katakanlah paling mundur 20 bulan sebelumnya. Nah, kalau sudah kita harus cermati juga penetapan parpol tuh kapan,” jelas dia.
“Menurut UU Pemilu, ditentukan penetapan parpol pemilu itu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau situasinya hanya pemilu kita bisa gunakan pola [Pemilu] 2019 dari segi waktu, tahapan, dan jadwal. Namun yang beda di 2024, juga akan digelar pilkada serentak,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan berdasarkan UU Pilkada, pemungutan suara serentak dijadwalkan pada November 2024. Muncul kekhawatiran apabila pemilu dilaksanakan lebih lambat dari Februari, tahapan belum selesai pada saat batas waktu pencalonan pilkada.
Jika tahapan pemilu belum selesai, artinya tak dapat ditentukan berapa kursi parpol di daerah dan kejelasan hak mereka untuk mengusung calon di pilkada.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pengalaman Pilkada 2020 yang ditunda ke Desember karena pandemi, pencalonanannya [dilakukan] September. Maka kalau Pilkada 2024 di November, pencalonannya Agustus. Nah disinilah disinggungnya hasil pemilu, terutama DPRD provinsi, kabupaten, dan kota dengan pilkada,” papar Hasyim.
“Pilkada dicalonkan parpol dan perseorangan. Kalau diajukan parpol ada syarat pencalonan, yaitu parpol yang punya kursi di DPRD provinsi, kabupaten, dan kota baik sendiri atau gabungan [harus punya] 20% kursi. Artinya saat pendaftaran calon di Agustus 2024, harus ada kepastian partai apa yang dapat berapa kursi di DPRD kita,” tambahnya.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 pada 17 April, Hasyim menerangkan hasil pemilu nasional dirilis pada 21 Mei. Tetapi 3 hari sejak itu, masih ada tahapan saat peserta pemilu dapat mengajukan keberatan hasil ke Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Adapun 4 tahapan pengajuan ke MK tersebut yang membuat keputusan perolehan kursi di DPRD berbeda-beda, yakni:
ADVERTISEMENT
“Pada 2019, putusan MK untuk pileg dibacakan 6-9 Agustus. Kalau kita gunakan ke 2024, Agustus belum aman [untuk pencalonan Pilkada]. Ini yang buat kita berpikir kalau pencoblosannya tetap April dengan pola yang sama dengan 2019,” ujar Hasyim.
ADVERTISEMENT
“Maka supaya kepastian, ada baiknya pemilu lebih maju dari April. Tapi dalam PKPU ini harus didiskusikan di rapat DPR dan pemerintah kesepakatan bersama. Sampai sekarang belum kesimpulan kapan pemilu maupun pilkada di 2024,” tandas dia.