Ini Postingan yang Buat Ferdinand Hutahaean dan Rudi Kamri Dilaporkan Anak JK

3 Desember 2020 16:20 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berkunjung ke PMI Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berkunjung ke PMI Kota Yogyakarta, Jumat (15/11/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Putri ke-3 dari Jusuf Kalla bernama Musjwira Jusuf Kalla melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial politik Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri. Musjwira melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Musjwira menilai, postingan keduanya yang membahas soal sosok Chaplin di media sosial sangat merugikan Jusuf Kalla. Lalu apa isi postingan keduanya.
Ferdinand Hutahaean diketahui memposting lewat akun twitternya @ferdinandHaean3. Berikut postingan yang tentang Caplin yang diduga mencemarkan nama baik JK.
Twit Ferdinand Hutahaean tentang Caplin yang menyebabkan dia dilaporkan putri Jusuf Kalla. Foto: Twitter
Sayangnya, saat dilihat lagi di akun twitter Ferdinand, postingan itu sudah tidak ada alias dihapus.
Bagaimana dengan tulisan yang diunggah oleh Rudi S Kamri?
Rudi mengunggah tulisan cukup panjang tentang Si Chaplin dan perannya terhadap pulangnya Habib Rizieq Syihab ke Indonesia. Tulisan itu dimuat di akun Facebook pribadinya dengan nama yang sama. Berikut petikan postingannya.
Postingan Rudi S Kamri soal Chaplin. Foto: Dok. Istimewa
Namun, postingan itu juga sudah dihapus. Seharusnya, Rudi mengunggah tulisan itu pada 21 November 2020, tapi sekarang sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
Sikap menghapus postingan ini jadi sorotan juru bicara JK, Husain Abdullah. Pria yang karib disapa Uceng itu menagih tanggung jawab dan sikap jantan Ferdinand dan Rudi dalam kasus ini.
"Saya ajak keduanya berani bertanggung jawab. Jangan beraninya melempar lalu sembunyi seperti gaya tawuran anak lorong. Kalau jagoan, jangan dihapus postingannya, ditampilkan," kata Husain dalam keterangannya, Kamis (3/12).
"Ferdinand ini lucu. Dia yang melempar tuduhan tapi bingung sendiri mencari siapa yang dia tuduh?" lanjutnya.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik JK diterima SPKT Bareskrim dengan nomor SPTL/407/XII/2020/Bareskrim. Ferdinand Hutahaean dan Rudi diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT
Musjwira mengatakan, keduanya dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ferdinand dan Rudi diketahui membuat tulisan yang dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik.
Terkait pelaporan itu, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak mengenal Musjwira Kalla. Selain itu, menegaskan tidak bermaksud menyerang keluarga yang bersangkutan atas cuitannya di media sosial.
"Saya tak mengenal siapa pelapor kedua saya merasa tak pernah menyerang keluarga pelapor seperti yang beliau sampaikan menyerang kehormatan keluarga katanya lewat cuitan saya," kata Ferdinand kepada kumparan, Rabu (2/12).
"Saya agak kaget dan heran kok bisa melaporkan saya, ada apa?" tanyanya.
Sementara, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Rudi S Kamri terkait pelaporan ini.
ADVERTISEMENT