Ini Regulasi PPDB Depok Tahun Ajaran Baru 2021/2022

21 Mei 2021 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana uji coba sekolah tatap muka di SMK N 1 Depok, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana uji coba sekolah tatap muka di SMK N 1 Depok, Kabupaten Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Kota Depok telah melakukan pembenahan dan evaluasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022. Tahun ini, Disdik Kota Depok tidak memberikan kuota untuk warga luar Depok mengikuti PPDB TA 2021/2022.
ADVERTISEMENT
“Tahun lalu kami memberikan kuota kepada warga luar Depok yang ingin bersekolah di Depok, namun pada tahun ini tidak diberikan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Mohammad Thamrin, Jumat (21/5).
Thamrin mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan sesuai Peraturan Wali Kota Depok nomor 17 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK, SD, dan SMP.
Meskipun tinggal dan berasal dari Depok, Thamrin menambahkan, PPDB tahun ini hanya dapat diikuti warga yang sudah tinggal dan memiliki identitas Depok.
“Jadi bagi mereka yang sudah lama tinggal di Depok namun tidak memiliki identitas Depok, akan terasa kendalanya, salah satunya tidak bisa mendaftarkan anaknya sekolah di negeri,” terang Thamrin.

Jalur Pendaftaran PPDB di Kota Depok

Seorang guru mempersiapkan metode pembelajaran jarak jauh di SDN Depok Baru 4, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
PPDB SD di Kota Depok dibagi menjadi tiga jalur, yakni sistem zonasi sebanyak 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas atau anak guru sebanyak lima persen.
ADVERTISEMENT
Untuk SMP dibagi dalam empat jalur, yakni jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan tugas atau anak guru sebanyak lima persen, dan prestasi 30 persen.
“Kali ini untuk jalur zonasi tidak menggunakan jumlah point, namun berdasarkan titik koordinat dari rumah asal siswa ke sekolah yang dituju,” tegas Thamrin.
Thamrin menuturkan, penghitungan zonasi melalui titik koordinat untuk memberikan kesempatan kepada siswa untuk bersekolah sesuai yang diinginkan siswa.
Selain itu, titik koordinat yang sudah terdaftar tidak dapat di manipulasi sehingga sistem tersebut memberikan kesempatan warga Depok untuk bersekolah di negeri.
“Karena pada tahun lalu masih ada siswa yang ingin bersekolah di SMP Negeri namun tidak mendapatkan kuota,” ucap Thamrin.
ADVERTISEMENT
Thamrin mengungkapkan, pada tahun ini lulusan SD di Kota Depok mencapai 34 ribu siswa sedangkan kuota penerimaan siswa SMP Negeri mencapai sembilan ribu siswa. Untuk itu, dengan adanya regulasi terbaru dapat memberikan kesempatan kepada warga Depok menyekolahkan anaknya di sekolah negeri.
“Untuk waktu pendaftaran akan dibuka pada akhir Juni hingga awal Juli,” kata Thamrin.
Pendaftaran PPDB untuk jenjang TK/RA dibuka pada 14 Juli, sedangkan SD atau MI pada 5 hingga 8 Juli. Pendaftaran SMP berdasarkan zonasi dimulai pada 12 dan 13 Juli, afirmasi 28 dan 29 Juni, prestasi akademik dan non akademik pada 2 Juli, dan perpindahan orang tua atau anak guru pada 5 Juli.
“Pendaftaran SMP dilakukan secara online sedangkan SD dapat dilakukan dengan offline maupun daring secara terbatas,” pungkas Thamrin.
ADVERTISEMENT
==