Ini Tampang DPO Penusuk Bocah di Cimahi: Tangan Kiri dan Kanan Bertato Batik
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku. Namun pelaku masih belum bisa ditangkap karena minimnya keterangan saksi.
"Untuk kasus Cimahi sudah lebih jelas pelakunya tinggal kita tangkap," kata Ibrahim saat dihubungi, Minggu (23/10).
Adapun ciri-ciri pelaku sesuai dengan DPO yang diterbitkan sebagai berikut:
Bila menemukan pelaku, masyarakat dapat menghubungi anggota polisi AKP Rizka Fadhila (081222191517) atau Ipda Teguh Eko Putra (082126690192).
Kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak menyembunyikan pelaku. Sebab hal tersebut bisa dikenakan pidana Pasal 221 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan atau denda Rp 4.500.
ADVERTISEMENT