Ini WNI yang Biaya Karantina 10 Hari Ditanggung Negara, Liburan Tak Ditanggung

4 Desember 2021 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Masa karantina pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia ditambah dari 7 hari menjadi 10 hari untuk mencegah masuknya corona varian Omicron. Lalu wajib tes PCR di hari ke-9 karantina.
ADVERTISEMENT
Ini berlaku bagi WNA maupun WNI dari negara di luar 11 negara yang dilarang masuk. Tentu semakin lamanya masa karantina ini bakal menambah biaya yang dikeluarkan. Apakah ada keringanan?
Biaya karantina WNI dengan kondisi tertentu tetap ditanggung pemerintah. Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang bersekolah di luar negeri, hingga petugas/pegawai pemerintahan adalah pihak-pihak yang biaya karantinanya ditanggung negara.
"Betul, dinas yang ditanggung itu juga petugas/pegawai pemerintah," jelas Adita saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11).
Alur kedatangan internasional menurut SE Menhub No 106 tahun 2021. Foto: Dok. Kemenhub
Sementara karantina bagi WNI yang pulang dari liburan di luar negeri dan pekerja swasta yang dinas keluar negeri membayar secara mandiri.
"Betul (jika liburan) lalu kalau dinas keperluan perusahaan tidak ditanggung negara," tegas Adita.
ADVERTISEMENT
Kemudian, bagi WNA yang datang ke Indonesia tetap membayar karantina secara mandiri. Hal ini sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Kemenhub RI
Saat ini ada 11 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia. Negara-negara ini memiliki penularan varian Omicron yang cukup tinggi, di antaranya Afrika Selatan, sejumlah negara di Afrika, dan Hong Kong.
Bagi WNI dari 11 negara itu tetap bisa pulang ke Indonesia, syaratnya karantina dengan waktu yang lebih lama, yakni 14 hari dan tes PCR di hari ke-13.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah mengimbau masyarakat Indonesia untuk sementara tak keluar negeri untuk mencegah masuknya varian Omicron.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu," kata Luhut dalam keterangan persnya, Rabu (1/12) malam.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pejabat negara, Luhut secara jelas melarang keluar negeri, kecuali memang dalam rangka tugas penting negara.
"Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan," ucap Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu.
Infografik WNA Dilarang Masuk Cegah Varian Omicron. Foto: Tim Kreatif kumparan