Inspektorat Khusus Periksa Penyidik yang Tangani Laporan Putri Terhadap Yosua

12 Agustus 2022 22:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri bakal memeriksa seluruh penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman Brigadir Yosua terhadap Putri Chandrawathi.
ADVERTISEMENT
Laporan polisi itu ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Di saat itu juga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, demi mempermudah proses penyidikan, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, mengungkapkan rupanya peristiwa pidana itu tak benar terjadi. Kini, seluruh penyidik yang pernah menangani kasus itu bakal diperiksa.
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi bertajuk 1.000 lilin tragedi kematian Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Itsus," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman Brigadir Yosua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Kasus ini terdiri dari dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda/Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022. Terkait dugaan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
Menurut Andi, 2 laporan polisi itu masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir Yosua)," jelas Andi.
Dalam kasus ini, awalnya disebut Putri diduga dilecehkan dan diancam oleh Brigadir Yosua. Putri kemudian berteriak dan didengar Bharada E. Dari sana disebut terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Namun kini, kasus itu telah terungkap. Irjen Ferdy Sambo merupakan otak dibalik pembunuhan Yosua. Dia juga menskenario kasus itu seolah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Perjalanan Panjang Irjen Sambo Jadi Tersangka. Foto: kumparan