Interpol AS Gandeng Polri Buru Buronan yang Kabur dari Imigrasi Bali

18 November 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Homeland Security Investigation (HSI) ikut buka suara atas kaburnya buronan mereka bernama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota (30), dari Imigrasi Ngurah Rai, Bali. HSI akan bekerja sama dengan Polri untuk mencari terduga pelaku skimming Rp 7 triliun di AS tersebut.
ADVERTISEMENT
“HSI bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia untuk mencari Rabie yang kabur dari tahanan imigrasi di Denpasar,” kata Marco A. Champion, atase HSI saat dihubungi, Senin (18/11).
Menurut Marco, Rabie merupakan buronan Interpol AS atas kejahatan skimming dan penipuan yang dilakukan di sejumlah lembaga keuangan di AS. Total kerugian mencapai 55 juta dollar AS.
Seperti diketahui, Pemerintah AS mengajukan permohonan ekstradisi atas kejahatannya di AS. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutus menolak permohonan ekstradisi. Majelis hakim berpendapat kasus tersebut error in persona, atau orang yang dihadapkan ke pengadilan berbeda dengan orang yang dimaksud oleh Pemerintah AS.
Kemudian, hakim PN Denpasar memerintahkan jaksa mengeluarkan Rabie dari Rutan Kerobokan Denpasar. Selama porses persidangan Rabie ditahan di sana. Rabie yang sejak tahun April 2018 ditahan di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar, kemudian dipindahkan ke Imigrasi Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Imigrasi Ngurah Rai mengizinkan Rabie tinggal di sebuah tempat di luar tahanan Imigrasi yang diduga di sebuah vila. Padahal status hukum Rabie belum inkrah. Jaksa saat ini masih melakukan upaya perlawanan hukum alias banding, dan permohonan banding diterima Pengadilan Tinggi (PT) Bali
Saat Jaksa ingin menjemput Rabie dari Imigrasi untuk ditahan kembali ke Lapas Kerobokan pada 29 Oktober, Imigrasi tak bisa menyerahkan Rabie. Rabie diduga kabur dari vila tersebut. Jaksa mendapat informasi Imigrasi tidak mengizinkan Rabie dibawa ke Rutan Kerobokan. Alasannya tidak diketahui.
Jaksa janggal dengan alasan Imigrasi Ngurah Rai itu. Proses pemindahan itu ternyata dipersulit. Akhirnya, pada Jumat (1/11), jaksa mendapat kabar Rabie hilang dari Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai. Jaksa hingga kini tak diberitahu bagaimana Rabie bisa hilang dari Imigrasi Ngurah Rai. Dia menduga Rabie kabur.
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sementara, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi I TPI Ngurah Rai, Setyo Budiwardoyo membantah institusinya adalah penyebab kaburnya Rabie.
ADVERTISEMENT
Menurut Setyo, imigrasi pada saat itu memutuskan tidak menahan pria asal Lebanon tersebut di Rumah Detensi Imigrai usai sidang ekstradisi. Musababnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada sidang Rabu (23/10) telah menolak permohonan ekstradisi terhadap Rabie.
“Penetapan PN Denpasar dalam putusannya, pertama menolak catatan jaksa. Kedua, memerintahkan termohon ekstradisi dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Artinya, Rabie itu dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Setyo di kantornya di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (8/11).
Setyo menilai dengan adanya putusan itu, maka proses hukum yang menjerat Rabie selesai alias final. Sebab, dalam salinan putusan itu, jaksa menyatakan tak ada upaya perlawanan hukum alias banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.