Investigasi ke Sejumlah TPS di Kalsel, Denny Indrayana Temukan Kejanggalan Suara

12 Desember 2020 18:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cagub Kalsel, Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana melakukan investigasi di sejumlah kecamatan terkait rekapitulasi hasil suara Pilgub Kalsel 2020. Investigasi dilakukan menyusul ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi yang didatangi Denny adalah Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Dari data penghitungan suara yang masuk di sejumlah TPS di sana, Denny menemukan kejanggalan adanya 10 TPS dengan kemenangan mutlak paslon lawannya, Sahbirin Noor-Muhidin. Sedangkan ia dan pasangannya Difriadi Darjat mendapatkan 0% suara.
"Ini perlu menjadi perhatian, yang mestinya bukan hanya saya, tapi juga pengawas dan penyelenggara Pilkada. Ada sekitar 10 TPS yang kejadiannya sama. Bahkan, tingkat kehadiran pemilih 100 persen, hasil coblosnya pun 100 persen," kata Denny dalam keterangannya, Sabtu (12/12).
"Padahal, rata-rata kehadiran pemilihan ke TPS saat COVID-19 ini lebih 50 persen saja sudah bagus," sambungnya.
Tak hanya di Kecamatan Binuang, Denny bersama tim partai pengusung juga memantau proses rekapitulasi di Benuang Rantau. Dari 10 TPS di sana, ia juga menemukan keanehan di TPS Pualam Sari, Tungkap, Binuang dan Raya Belanti.
Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, melakukan investigasi di sejumlah lokasi rekapitulisasi di kecamatan, Sabtu (12/12). Foto: Dok. Istimewa
WamenkumHAM era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berharap agar penyelanggara pemilu dapat melakukan investigasi kejanggalan tersebut. Pasalnya, hampir seluruh TPS tidak ditemukan ada surat suara yang rusak.
ADVERTISEMENT
“Ada fakta kejanggalan yang perlu terus didalami, di mana ada sejumlah TPS, yang misal jumlah 300, semuanya hadir dan memilih satu paslon, rasanya mustahil,” tegas dia.

Denny Indrayana Terima Laporan Pelanggaran saat Penghitungan Suara

Denny juga mendapatkan beberapa laporan pelanggaran saat proses penghitungan suara pascapencoblosan, Rabu (9/12) kemarin. Salah satunya soal dugaan adanya praktik pengubahan hasil suara di TPS melalui telepon oleh pihak tertentu.
Dugaan ini disebutnya telah dikonfirmasi sejumlah sumber terpercaya. Juga adanya laporan tertundanya proses penghitungan suara di beberapa TPS.
Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, melakukan investigasi di sejumlah lokasi rekapitulisasi di kecamatan, Sabtu (12/12). Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, ia juga mendapati sejumlah saksi yang disiapkan tim Denny-Difriadi juga tidak mendapatkan salinan formulir C-hasil-KWK, atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.
ADVERTISEMENT
"Saksi kami kesulitan mendapatkan salinan C hasil itu, bahkan dipaksa beragumentasi dulu dengan petugas," ungkapnya.
Tak hanya itu, Denny juga mendapatkan laporan adanya oknum petugas KPPS yang membawa formulir C-Hasil-KWK ke rumahnya. Padahal, ini merupakan hal yang dilarang karena berpotensi terjadi manipulasi suara hasil penghitungan di TPS.
Denny mengingatkan kepada siapa pun yang melakukan manipulasi suara akan dikenakan sanksi UU, yakni ancaman hukuman yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 144 juta. Dia turut meminta seluruh relawannya mengawal proses perhitungan di TPS sampai selesai.
"Saya berpesan agar seluruh tim dan relawan menjaga kemenangan yang kita peroleh pada Pilkada lalu. Kawal proses penghitungan suara saat ini dengan cara yang terhormat dan bermartabat. Kami tegaskan, Denny-Difri tidak tinggal diam jika ada kecurangan," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil penghitungan suara Sirekap KPU, hingga Sabtu (12/12) pukul 18.00 WIB, pasangan Denny-Difriadi untuk sementara unggul dengan perolehan suara 50,9%, dengan total 465.613 suara masuk. Sementara lawannya, Sahbirin-Muhidin, menempel ketat dengan 49,1% dengan 450.011 suara