IOJI Desak Pengusutan Tuntas Pelarungan Jasad 3 ABK WNI dari Kapal China

7 Mei 2020 15:35 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pelarungan 3 jenazah ABK WNI yang meninggal dunia di kapal penangkap ikan milik China berbuntut panjang. Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meminta agar Polri hingga Kementerian terkait mengusut adanya dugaan pidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, melalui institusi POLRI dan/atau Kementerian Ketenagakerjaan, terhadap tiga manning agency yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas kapal Tiongkok bernama Long Xing 629, Long Xing 605, Long, Long Xing 802 dan Tian Yu 8," kata Chief Executive Officer IOJI Achmad Santosa dalam rekomendasi di keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Penyelidikan harus dilakukan atas dugaan kuat pelanggaran HAM terhadap WNI ABK di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang bernama Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 802, dan Tian Yu 8. Diketahui tiga ABK di kapal tersebut meninggal dunia dan jenazahnya dilarung di laut.
Satu ABK lagi meninggal dunia karena pneumonia setelah mendarat di Busan, Korea Selatan. IOJI mengatakan, ada 14 WNI ABK yang diduga kuat mengalami pelanggaran HAM, seperti kerja paksa berlebihan, gaji yang tak dibayarkan, kekerasan, serta makanan dan minuman yang tak layak.
ADVERTISEMENT
IOJI mengungkapkan, ada tiga agensi yang mengirim ABK WNI untuk bekerja di empat kapal nelayan milik China itu. Yakni PT. Lakemba Perkasa Bahari, PT. Alfira Perdana Jaya, dan PT. Karunia Bahari.
"Penyidikan terhadap tiga manning agency tersebut tidak hanya terhadap pelaku fisik (physical perpetrator) namun juga kepada pengurus perusahaan, perusahaan dan pemilik manfaat (beneficial owner)," ucap Achmad.
IOJI ingin proses penyelidikan terhadap tiga agensi itu berdasarkan Pasal 87 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia, lalu Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
IOJI mendesak Kemenaker mengevaluasi tiga perusahaan itu. Kemenaker diminta memberikan sanksi jika tiga agensi itu terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 62 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia.
Kapal-kapal bersauh di Pelabuhan Pago-Pago, Samoa Amerika Foto: Shutter Stock
Selain itu, IOJI juga meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ikut mengusut kasus ini. Kemenhub diminta untuk memeriksa izin usaha dari tiga agensi itu.
ADVERTISEMENT
"Manning agency memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), Kemenhub perlu melakukan pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIUPPAK manning agency," ucap Achmad.
Sementara untuk Kemlu, IOJI meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah China. Dalam koordinasi itu, pemerintah China diminta menjamin hak dan kebutuhan ABK WNI yang bekerja di Dalian Ocean Fishing Co., Ltd selaku pemilik kapal.
Terakhir untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), IOJI ingin mereka segera melapor ke Regional Fisheries Management Organization (RFMO), terkait dugaan penangkapan spesies hiu yang dilarang oleh kapal milik China itu untuk kemudian diambil siripnya.
"Agar terhadap kapal-kapal tersebut dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan dimasukannya kapal-kapal tersebut ke dalam IUU (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) Vessel List," tutur Achmad.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemlu RI menyebutkan ketiga ABK itu meninggal dunia di kapal berbendera China Long Xing 629 dan Long Xing 604 pada Desember 2019 dan Maret 2020. Peristiwa ini terjadi ketika kapal tersebut berlayar di Samudera Pasifik, wilayah Selandia Baru.
Namun menurut Kemlu, pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea sendiri bukanlah pelanggaran hukum karena tercantum dalam aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona