IOJI soal Penanganan Illegal Fishing: Jangan Tutup Opsi Penenggelaman Kapal

12 Juni 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Praktisi Hukum Publik, Mas Achmad Santos. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Praktisi Hukum Publik, Mas Achmad Santos. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
CEO Indonesian Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai pemerintah harus lebih maksimal dalam mengawasi wilayah lautnya. Selain itu, kata Achmad, berbagai langkah tegas juga harus dilakukan untuk memberantas tindakan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing yang ada di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"KIA (kapal ikan asing) memasuki wilayah laut kita harus diperlakukan pendekatan tegas dan jangan tutup opsi penenggelaman dan menuntut tanggung jawab hukum korporasinya," tegas Achmad dalam webinar bertajuk ‘Tantangan Indonesia untuk Mengakhiri Praktik Illegal Fishing' yang digelar kumparan, Jumat (12/6).
Meski demikian, kata Achmad, sudah ada kemajuan dalam penanganan illegal fishing di Indonesia, termasuk dengan melarang kapal modal asing beroperasi. Menurutnya, kebijakan seperti itu harus dijalankan dengan konsisten bersamaan dengan penanganan illegal fishing dari kapal asing dan kapal lokal.
“Memastikan kepatuhan KII (kapal ikan Indonesia) menekankan pada pendekatan kepatuhan dengan pencegahan tetapi tetap dalam pengawasan dan sanksi administratif yang konsisten,” ucapnya.
Satgas Permberantasan Penangkapan Ikan Ilegal, Mas Achmad Santosa di Forum Bisnis Perikanan Tangkap di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (30/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ia juga mengingatkan, peran Bakamla di bidang pengawasan juga harus ditingkatkan. Selain itu, kata dia, perlu ada sistem pengawasan perairan yang kuat dengan memanfaatkan teknologi dan kolaborasi bersama nelayan lokal.
ADVERTISEMENT
“Koordinasi dalam penegakan hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perlu ditingkatkan dengan melakukan pendekatan penanganan multi rezim hukum dan penguatan kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan lintas batas terorganisir atau trans-national organizer crime,” pungkasnya.
Berdasarkan data Global Fishing Watch 2019, ada enam titik wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia yang masih rawan dimasuki KAI, yaitu:
------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.