Iptu Rudiana Kini Muncul dengan Pengacara, Bantah Semua Tudingan di Kasus Vina

22 Juli 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Perhakhi sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana dalam kasus Vina di DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Perhakhi sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana dalam kasus Vina di DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana, ayah Eky dalam kasus Vina Cirebon membeberkan alasan mengapa kliennya belum bicara soal kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina. Kasus ini terjadi pada 2016 tapi kemudian kembali mencuat setelah peristiwa tersebut diangkat menjadi film.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Nasution menjelaskan bahwa Rudiana sebagai polisi aktif tidak bisa memberikan pernyataan karena aturan dari kepolisian.
“Iptu Rudiana adalah anggota polisi yang aktif dalam menjalankan tugasnya di dalam kepolisian. Dan beliau sangat tunduk dan patuh kepada ikatan kedinasan,” kata Pitra pada konferensi pers Perhakhi sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana pada DPP Perhakhi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Iptu Rudiana bahkan belum berbicara terkait Pegi Setiawan yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas peristiwa tersebut. Bahkan hingga Pegi dibebaskan karena dinilai tidak bersalah pada pra-peradilannya di PN Bandung.
Atas hal tersebut, muncul spekulasi di masyarakat bahwa Iptu Rudiana ini lari atau bersembunyi dari kasus tersebut. Pitra mengatakan, Rudiana pasti akan membuat pernyataan apabila memang dalam aturan instansi kepolisian membolehkannya.
ADVERTISEMENT
“Karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau harus mematuhi SOP yang ada di kepolisian,” ujarnya.
“Apalagi proses hukum ini telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat yang tentunya terkait dengan persoalan hukum. Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pitra juga merasa bahwa tudingan-tudingan miring kepada Iptu Rudiana itu adalah fitnah dan tidak memposisikan Rudiana sebagai ayah dari Eky yang juga menjadi korban tewas.
Selain itu, Pitra juga mengungkapkan alasan Iptu Rudiana menggunakan bantuan dari kuasa hukum padahal dia adalah seorang penegak hukum. Ia menyebutkan bahwa Rudiana didampingi karena ada laporan ke Bareskrim Polri, bukan Propam terkait penegak hukum di internal Kepolisian.
“Sebenarnya beliau ini tidak perlu didampingi oleh penasihat hukum sepanjang tidak ada permasalahan hukum terhadap beliau. Akan tetapi dikarenakan Bapak Iptu Rudiana telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Iptu Rudiana, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan penganiayaan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Laporan terhadap Rudiana dilayangkan tim kuasa hukum keluarga Hadi Saputra–salah seorang dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI, tertanggal 17 Juli 2024.
"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata perwakilan tim kuasa hukum Hadi Saputra, Roely Panggabea, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Saat kasus Vina Cirebon terjadi pada 2016, Rudiana menjabat sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Namun, Rudiana disebut-sebut turut mengusut kasus yang terjadi di Kabupaten Cirebon itu.
ADVERTISEMENT
Begitu kasus penangkapan Pegi Setiawan pada Mei 2024 menjadi sorotan publik, Rudiana yang sekarang menjabat Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, tak pernah muncul di depan publik hingga kini.