Iptu Supriyadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M

25 Maret 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara anak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Iptu Supriyadi yang terlibat dalam kasus penipuan Rp 1,35 miliar modus menjanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) ditetapkan sebagai tersangka. Ia memberi jalan emak-emak bernama Nina Wati di Deli Serdang, Sumut, untuk menipu pengusaha.
ADVERTISEMENT
“Benar, sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono saat dikonfirmasi pada Senin (25/3).
Iptu Supriyadi kini melarikan diri dan masih diburu polisi.
“Kabur, belum ditahan,” sambungnya.
Sumaryono belum bicara lebih jauh soal penetapan tersangka itu. Termasuk kapan penetapan tersangka hingga Iptu Supriyadi bertugas di polres mana.
Yang jelas, Iptu Supriyadi dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHpidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Peran Iptu Supriyadi
Dalam proses penyelidikan sementara, Iptu Supriyadi diketahui berperan memperkenalkan korban dengan pelaku utama, yakni Nina Wati.
“Jadi korban dan pelaku ini berkenalan pada Agustus 2023 lalu. Dikenalkan oleh seorang personel, Iptu S. Lalu, korban dan pelaku saling komunikasi terkait perjanjian tersebut,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Nipu Rp 1,35 M
Nina Wati dan Iptu Supriyadi diduga menipu seorang pengusaha dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) bagi anak pengusaha itu. Nina pun ditangkap pada Kamis (21/3) lalu.
Penipuan itu dilakukan secara bertahap. Mulanya, korban diminta Rp 500 juta hingga akhirnya mencapai Rp 1,35 miliar.
“Korban dengan bujuk dan iming-iming membayar sebanyak Rp 500 juta secara bertahap, dan dari itu dibuatkan kwitansinya,” kata Sumaryono dalam keterangannya, Jumat (22/3).
“Kemudian, dengan berjalannya waktu ternyata anak korban tidak masuk Brigadir kepolisian sebagaimana dijanjikan,” sambung dia.
Lalu, Nina kemudian menjanjikan ada upaya lain untuk meluluskan anak korban. Caranya, adalah dengan mengikuti pra-Akpol. Dengan catatan, korban harus menambah sejumlah uang. Hingga akhirnya korban membayar total Rp 1,35 miliar.
ADVERTISEMENT