Iran Bantah Kapal yang Ditangkap di Laut RI Miliknya, Ini Kata Bakamla

24 Juli 2023 11:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Jalanusa X saat melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun. Foto: Humas Bakamla RI
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Jalanusa X saat melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun. Foto: Humas Bakamla RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Iran membantah kapal supertanker MT. Arman 114, yang ditangkap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) RI, pada Jumat (7/7) merupakan miliknya. Pernyataan Iran ini merespons pemberitaan terkait kapal berbendera Iran tersebut adalah milik mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kapal itu ditangkap karena melakukan pindah muatan ke kapal supertanker lainnya, MT. S Tinos, yang berbendera Kamerun.
"Berita yang diterbitkan yang menghubungkan kargo kapal ini dengan ... Iran tidak memiliki validitas dan ini dilakukan dengan tujuan menciptakan suasana negatif terhadap negara kami," kata pernyataan Kementerian Perminyakan Iran, dikutip dari Reuters, Senin (24/7).
Terkait hal ini, pihak Bakamla memberi penjelasan.
"Tidak membantah karena jelas kapal tersebut teregistrasi sebagai kapal berbendera Iran," kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Wisnu Pramandita, saat dikonfirmasi, Senin (24/7).
Operasi Jalanusa X saat melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun. Foto: Humas Bakamla RI
Wisnu juga menyatakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) kapal tersebut memang bukan berkebangsaan Iran. Namun, menurut dia, dalam hal ini bisa saja kapal berbendera disewa oleh pihak swasta.
ADVERTISEMENT
"Memang nakhoda kapal dan ABK bukan kebangsaan Iran. Dalam hal ini memang bisa saja suatu kapal berbendera disewa oleh swasta," jelasnya.
Tapi, terkait masalah apakah kapal tersebut benar disewa swasta, Wisnu mengatakan hal itu masih terus di dalami.
"Terkait tersebut tentu masih didalami. Belum bisa komentar tentang hal tersebut karena sudah diserahkan ke penyidik. Bakamla tidak punya kewenangan menyidik soalnya," jelas Wisnu.
Operasi Jalanusa X saat melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun. Foto: Humas Bakamla RI
Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia, mengatakan informasi perbuatan pindah muatan ilegal itu diketahui KPIML Bakamla RI yang bekerja sama dengan instansi terkait. Bakamla lalu mengerahkan KN Pulau Marore-322 untuk melakukan pemeriksaan.
"Sesuai dugaan, setibanya personel di lokasi, kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi transshipment minyak mentah. Kedua kapal tersebut tidak menanggapi komunikasi dari KN. Pulau Marore-322," kata Aan dalam keterangan pers Bakamla, Selasa (11/7).
ADVERTISEMENT
"Kedua kapal bahkan berupaya menghindari proses pemeriksaan dengan melarikan diri dengan posisi selang masih menempel dan proses transshipment tetap berlangsung," tambahnya.
Aksi kejar-kejaran kapal Bakamla dengan dua kapal tanker itu terjadi hingga memasuki wilayah Malaysia. Bakamla lalu berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mengejar kapal tersebut. Hal ini merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAN sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).
Operasi Jalanusa X saat melakukan penindakan terhadap dua kapal super tanker, yaitu MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT. S Tinos berbendera Kamerun. Foto: Humas Bakamla RI
Dalam upaya kabur itu kedua kapal berpisah jalan. Bakamla kemudian fokus mengejar MT. Arman. Kapal itu berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan diketahui MT Arman 114 melakukan kegiatan ilegal dengan mematikan sistem informasi pelayaran (AIS). Mereka menipu data AIS mereka menujukkan berada di Laut Merah, tapi ternyata kapal ada di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu mereka juga menggunakan ZEE sebagai tempat transshipment, diduga melakukan dumping, tidak memiliki port clearance, dan tidak mengibarkan bendera kapal.
Atas perbuatan itu, MT Arman 114 diduga melakukan pelanggaran hukum seperti, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran Lainnya, dan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.