Iran Bebaskan 5 ABK WNI yang Terlibat Penyelundupan Minyak
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima WNI anak buah kapal (ABK ) di kapal Ruby telah dibebaskan dari penjara Minab, Provinsi Hormozgan, Iran. Pembebasan 5 WNI tersebut dilakukan pada Rabu (6/1/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Melalui siaran pers KBRI Teheran pada Senin (18/1/2021), mereka dipenjarakan atas tuduhan penyelundupan minyak yang dilakukan oleh kapal Ruby.
Diketahui masing-masing para WNI itu bernama Agung Setiyawan, Adi Wiranata, Jessy Putra, Amir, dan Juni Rinaldi.
Duta Besar RI untuk Iran , Ronny P. Yuliantoro didampingi dengan sekretaris pertama KBRI Tehran juga telah berjumpa dengan 5 ABK WNI Kapal Ruby sebelum dipulangkan.
Proses hukum pembebasan 5 ABK WNI itu dilakukan selama sembilan bulan. Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya memutuskan untuk membebaskan mereka pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Sebelum kembali ke Indonesia, kelima WNI tersebut tiba di Teheran pada 12 Januari 202 untuk menjalani dua kali tes swab COVID-19. Dikabarkan saat ini kondisi mereka dalam keadaan baik dan akan dipulangkan ke Indonesia pada 18 Januari 2021.
ADVERTISEMENT