Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa 7 Jam: Kita Percayakan ke Timsus

4 Agustus 2022 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua di Gedung Bareskrim Polri. Pemeriksaan Jenderal Bintang Dua itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB atau sekitar 7 jam.
ADVERTISEMENT
Sambo saat akan meninggalkan Gedung Bareskrim mengatakan, mempercayakan penanganan kasus ini kepada tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mari kita sama-sama percayakan kepada tim khusus yang akan menjelaskan secara terang benderang," kata Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sambo enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. Dia langsung meninggalkan Gedung Bareskrim dikawal ketat personel provos Polri.
Irjen Sambo keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.13 WIB. Masih sama seperti dia datang, keluar pun masih dengan pengawalan ketat Provos.
Dalam pemeriksaan itu semua hal yang diketahui olehnya terkait tewasnya Brigadir Yosua telah dibeberkan ke penyidik.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui saya lihat saya saksikan terkait dengan peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya Duren Tiga," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua, yakni Bharada E alias Richard Eliezer.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung dilakukan penahanan.