Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri, pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen

Irjen Firli Jawab Nada Sumbang Soal Jadi Ketua KPK

16 September 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri saat melakukan tes pembuatan makalah di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai pihak mengkritik terpilihnya Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Sebab, Firli dituding melanggar sejumlah kode etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Firli mengatakan, telah menjelaskan semua tudingan itu saat seleksi di Pansel Capim KPK maupun saat fit and proper test di Komisi III DPR. Ia merasa tak ada lagi kecurigaan terkait tudingan yang dialamatkan padanya.
“Semua sudah jelaskan di pansel dan waktu di pansel sudah jelas. Begitu juga saat uji kelayakan dan kepatutan juga sudah sangat jelas,” kata Firli kepada kumparan, Senin (16/9).
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Firli mengaku saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai Kapolda Sumsel. Ia akan mengikuti seluruh proses yang berlaku, termasuk mundur dari Kapolda Sumsel setelah mulai menjabat Ketua KPK.
“Semua kan ada prosesnya. Kita ikuti semua proses dan ketentuan undang-undang,” ujar Firli.
Firli mengatakan, sebelum mendaftar capim KPK telah membuat surat pernyataan bersedia mundur dari Kapolda Sumsel bila terpilih.
ADVERTISEMENT
“Saat saya mendaftar, saya sudah membuat pernyataan untuk bersedia melepaskan jabatan sesuai Undang-undang No 30 tahun 2002 setiap penyidik di KPK, MK diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Firli saat dihubungi, Jumat (13/9).
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Firli mengaku, terpilihnya menjadi Ketua KPK merupakan amanah yang mesti dijalankan dengan baik. Ia mengatakan, tak ingin merepotkan orang lain meski kerap diserang.
“Saya tidak pernah merepotkan orang lain. Saya dan keluarga jalani hidup ini dengan apa adanya dengan bersyukur, ikhlas dan sabar atas apa yang telah diberikan Allah SWT,” ujar Firli.
Dugaan pelanggaran etik Firli diungkap KPK dalam sebuah surat yang dikirim KPK kepada Komisi III DPR. Dugaan pelanggaran etik dilakukan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK lantaran pernah beberapa kali bertemu pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
Namun, anggota Pansel KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, selama proses seleksi pihaknya tak menemukan adanya dugaan Firli melanggar kode etik selama bertugas di KPK.
"Perlu dipahami bahwa sejak tahap uji administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, uji psikotes, pemeriksaan, uji profile assessment, test kesehatan dan wawancara/uji publik, saudara FB (Firli Bahuri) memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis (12/9).
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten