Penasehat KPK Moh. Tsani

Irjen Firli Terpilih, Penasihat KPK Tsani Mundur

13 September 2019 8:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat KPK Moh. Tsani daftar Calon Pimpinan KPK 2019-2023. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat KPK Moh. Tsani daftar Calon Pimpinan KPK 2019-2023. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mundur dari jabatannya setelah pimpinan lembaga antirasuah periode 2019-2023 dilantik. Langkah itu diambil Tsani karena merasa ada pimpinan KPK baru yang punya rekam jejak bermasalah.
ADVERTISEMENT
"Saya pastikan saya akan mundur sebelum pimpinan baru dilantik," kata Tsani kepada kumparan, Jumat (13/9).
Pimpinan KPK terpilih yang dianggap bermasalah rekam jejaknya adalah Irjen Firli Bahuri. Dalam voting di Komisi III DPR, Firli meraih suara terbanyak di antara para capim KPK lainnya. Ia juga dipilih secara aklamasi sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Firli diduga melanggar ketentuan etik di KPK karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). Pasalnya, TGB merupakan salah satu saksi dalam penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan saham Pemda Nusa Tenggara Barat di PT Newmont.
Ia pun sempat menjalani pemeriksaan Pengawas Internal KPK. Namun, ia keburu ditarik ke institusi awal.
ADVERTISEMENT
Saat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung di DPR, Firli yang pernah menjadi Deputi Bidang Penindakan KPK mengaku pertemuan itu tidak membahas kasus yang ditangani lembaga kala itu.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mengenai pembelaan Firli, Tsani merasa KPK punya fakta yang mendukung sebelum menyatakan pegawainya melanggar etik. Ada tidaknya pelanggaran juga hanya bisa diputuskan KPK.
"Fakta sudah berbicara. Yang berhak memutuskan orang KPK bersalah secara etik atau tidak itu cuma KPK, karena yang dipakai standar KPK, bukan standar DPR atau yg lain," sebut Tsani.
Ancaman bakal mundur dari jabatannya sebagai Penasihat KPK sudah dilontarkan Tsani sejak masih ada 20 nama calon pimpinan. Tsani mengancam akan mundur bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
ADVERTISEMENT
"Bagi saya, tidak mungkin saya bisa menasihati orang yang sudah saya nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK. Suara internal KPK penting didengar karena mereka ini yang akan merasakan langsung dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya, karena mereka akan menentukan keputusan etik," ujar Tsani, di Jakarta, Minggu (25/8), seperti dilansir Antara.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten