Penampilan perdana Irjen Napoleon usai ditetapkan tersangka

Irjen Napoleon Bonaparte dkk Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Djoko Tjandra

16 Oktober 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) pakai seragam dinas Polri saat hadiri praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah merampungkan berkas perkara dari kasus red notice Djoko Tjandra. Mereka akhirnya menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020 pagi tadi penyidik tipikor telah melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel yaitu tersangka NB (Napoleon Bonaparte), PU (Prasetijo Utomo), dan TS (Tommy Sumardy)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10).
Penampilan perdana Irjen Napoleon usai ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, aktor utama yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Napoleon sebetulnya sudah ditahan oleh Polri pada 14 Oktober lalu. Ia lalu dites swab, dan dijemput paksa oleh polisi.
Saat penyerahan ke kejaksaan, semua tersangka memakai baju tahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun. Jabatannya juga langsung dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
Napoleon sebetulnya sempat melawan tudingan kepada dirinya. Sudah ada 2 kali sidang praperadilan, Napoleon beserta kuasa hukumnya menolak semua tudingan. Bahkan mengaku tidak menerima suap Rp 7 milliar, dari Tommy Sumardy.
Proses panjang perlawanan Napoleon lewat praperadilan tidak membuahkan hasil. Hakim menolak semua permohonan Napoleon pada 6 Oktober. Tidak sampai seminggu kemudian, Bareskrim resmi menahan Napoleon usai dijemput paksa dari kediamannya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten