Irjen Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif

20 September 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Terpidana suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali tersandung kasus. Dia dilaporkan penista agama Muhammad Kece ke Bareskrim soal dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana status keanggotaan Napoleon di Polri saat ini?
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif. Tim belum menggelar sidang etik karena Napoleon mengajukan kasasi atas putusan kasus suap red notice.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
“Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,” kata Sambo lewat keterangannya, Senin (20/9).
“Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra,” sambungnya.
Ferdy menuturkan, Propam juga tengah mendalami kasus Napoleon yang dilaporkan Muhammad Kece. Mereka berkoordinasi dengan Dittipidum Bareskrim Polri.
“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum,” ujar Sambo.
Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan memeriksa Napoleon pada Selasa (20/9) besok.
ADVERTISEMENT
“Diperiksa besok,” kata Andi kepada kumparan, Senin (19/9).
Andi menyebut, mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
“Masih sebagai saksi,” ujar Andi.