Irjen Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif
ADVERTISEMENT
Terpidana suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte kembali tersandung kasus. Dia dilaporkan penista agama Muhammad Kece ke Bareskrim soal dugaan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana status keanggotaan Napoleon di Polri saat ini?
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif. Tim belum menggelar sidang etik karena Napoleon mengajukan kasasi atas putusan kasus suap red notice.
“Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,” kata Sambo lewat keterangannya, Senin (20/9).
“Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra,” sambungnya.
Ferdy menuturkan, Propam juga tengah mendalami kasus Napoleon yang dilaporkan Muhammad Kece. Mereka berkoordinasi dengan Dittipidum Bareskrim Polri.
“Terkait peristiwa penganiayaan terhadap M Kace, proses penyidikan telah dilakukan oleh Dittipidum,” ujar Sambo.
Sebelumnya diberitakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya akan memeriksa Napoleon pada Selasa (20/9) besok.
ADVERTISEMENT
“Diperiksa besok,” kata Andi kepada kumparan, Senin (19/9).
Andi menyebut, mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
“Masih sebagai saksi,” ujar Andi.