kumplus- Lipsus- Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Dijamu Kajari Jaksel, ICW Minta Komjak Usut

19 Oktober 2020 11:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Napoleon Bonaparte memakai rompi tahanan.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Napoleon Bonaparte memakai rompi tahanan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan pada Jumat (16/10). Saat itu, kedua tersangka tersebut telah menjalani proses pelimpahan berkas atau P21 di kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Informasi soal penjamuan tersebut diunggah oleh pengacara Prasetijo, Petrus Balla Pattyona di akun Facebooknya. Dalam unggahan yang disertai foto itu, ia menyebut telah dijamu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna untuk makan siang.
"Penyerahan Berkas Tahap 2 diselingi makan siang," tulis Petrus di akun Facebooknya, Sabtu (17/10).
Dalam unggahannya, ia menyebut selama menjadi pengacara sejak 1987, baru kali itu dalam proses penyerahan berkas ada terdakwanya yang dijamu oleh seorang Kepala Kejaksaan. Penjamuan dilakukan usai adanya diskusi mengenai berkas perkara kedua terdakwa.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Rommy S/ANTARA FOTO
Dalam unggahannya, ia mengaku disuguhi jajanan kue pasar, kopi pahit, teh hangat, dan makan siang soto betawi. Sebelum keluar dari gedung Kejari, Anang memberikan baju tahanan kejaksaan sebab itu merupakan protap yang harus diikuti, dan juga karena banyak wartawan yang meliput.
ADVERTISEMENT
"Tks (terima kasih, red) Pa Kejari Jaksel, Jaksa Tim Peneliti Berkas dan Tim dari Gedung Bandar atas perlakuan yang baik terhadap Para Tsk (tersangka, red)," tulis Petrus.
Dalam unggahannya itu, ia juga menyertakan bahwa ada komentar yang seolah-olah ada perlakuan istimewa kepada dua jenderal tersebut. Ia pun mengklarifikasi hal tersebut.
"Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah sholat dan makan siang seperti ini, biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di Kepolisian, Kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan pasti Tuan Rumah menawarkan makan untuk tamunya," ujarnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

ICW Minta Komjak Usut

Menanggapi adanya penjamuan tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) merekomendasikan Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung memanggil Anang. Pemanggilan untuk mengklarifikasi pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, yakni Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10).
Kurnia menilai, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," ujarnya.
Adapun hal-hal yang menurut Kurnia perlu diklarifikasi adalah apakah perjamuan tersebut diterapkan kepada seluruh tersangka di wilayah Kerja Kejari Jaksel atau jamuan itu hanya kepada dua jenderal. Kajari Jaksel juga harus menyertakan bukti dalam menjawab pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
kumparan sudah mencoba menghubungi Anang Supriatna perjamuan tersebut. Namun, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten