Irjen Napoleon Merasa Sebagai Penguasa Tahanan Bareskrim

Bareskrim Polri telah memeriksa 4 penjaga rutan Bareskrim sebagai saksi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terpidana suap red notice Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Irjen Napoleon yang masih perwira tinggi (Pati) Polri merasa masih menjadi atasan para penjaga tahanan.
“Di sisi lain kan yang bersangkutan (Irjen Napoleon Bonaparte) masih (merasa) sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Argo menuturkan, Propam Mabes Polri telah memeriksa 4 penjaga tahanan tersebut. Mereka juga tengah berkoordinasi dengan Dirtipidum Bareskrim Polri yang mengusut dugaan penganiayaan itu.
“Termasuk 4 penjaga juga diperiksa,” ujar Argo.
Sebelumnya juga, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif. Dia belum menjalani sidang etik lantaran telah mengajukan kasasi.
“Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,” kata Sambo lewat keterangannya, Senin (20/9).
“Diketahui Irjen NB mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra,” sambungnya.
