Irjen Napoleon Sebut Dirinya Korban Malapraktik Hukum, Polri Beri Respons

22 Februari 2021 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus Djoko Tjandra menyampaikan pledoi di pengadilan Tipikor, Senin (22/2). Ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Polri dalam pledoi tersebut, dianggap memproses Napoleon karena ada desakan masyarakat dan media, namun tidak berdasar. Sehingga ia dihukum semata untuk menyelamatkan citra Polri karena ada desakan dari masyarakat maupun media.
Terkait hal itu Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan angkat bicara. Menurutnya pernyataan Napoleon hanya pendapat pribadi.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Ya jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2).
Meski begitu Ahmad menegaskan langkah hukum yang dilakukan Polri berdasarkan bukti yang ada. Sehingga proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
"Siapa pun yang ditegakkan secara hukum, ada proses hukumnya," kata Ahmad.
Dalam sidang, Jaksa menuntut Napoleon dihukum 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Selain itu Napoleon juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai apa yang dilakukan Napoleon bertentangan dengan kewajiban seorang penegak hukum.