Irjen Napoleon Sebut Dirinya Korban Malapraktik Hukum, Polri Beri Respons
ADVERTISEMENT
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus Djoko Tjandra menyampaikan pledoi di pengadilan Tipikor, Senin (22/2). Ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dan malapraktik penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan angkat bicara. Menurutnya pernyataan Napoleon hanya pendapat pribadi.
"Ya jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2).
Meski begitu Ahmad menegaskan langkah hukum yang dilakukan Polri berdasarkan bukti yang ada. Sehingga proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun yang ditegakkan secara hukum, ada proses hukumnya," kata Ahmad.
Dalam sidang, Jaksa menuntut Napoleon dihukum 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra .
ADVERTISEMENT
Selain itu Napoleon juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai apa yang dilakukan Napoleon bertentangan dengan kewajiban seorang penegak hukum.