Irjen Sambo Kirim 136 Anggota Polri Pecandu Narkoba Dibina di Brimob
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut diambil oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar 136 anggota Polri tersebut dapat menjalani pemulihan dari kecanduan narkoba.
“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob, sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” kata Sambo di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri, Kamis (12/5).
Sambo menuturkan, tujuan pembinaan untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri sehingga personel kembali produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat dan institusi. Dia juga berharap agar 136 polisi bermasalah itu dapat kembali personel Polri yang Presisi dan berintegritas.
Menurut Sambo, pembinaan tersebut sebagai wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah. Dia berpesan anggota Polri bermasalah tersebut tak mengulangi pelanggarannya.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Sambo menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.
“Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH,” imbuhnya.
Terakhir, Sambo juga menyampaikan terima kasih kepada Dankor Brimob Irjen Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.
“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” tutupnya.
Irjen Sambo Usul ke Kapolri Terkait Divisi Propam Punya Wewenang Proses Pidana
Beberapa waktu lalu, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Divisi Propam telah mengusulkan kepada Bapak Kapolri tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” ujar Sambo pada Kamis, 3 Februari 2022.
Di samping itu, Sambo mengatakan dalam rangka pemuliaan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, maka akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.