Ironi Hakim Djuyamto: Perjuangkan Independensi Hakim, tapi Malah Terima Suap
3 Desember 2025 20:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Djuyamto selama ini dikenal aktif dalam memperjuangkan independensi hakim. Namun, saat ini, dia mesti duduk di kursi pesakitan karena menerima suap.
ADVERTISEMENT
Ironi itu disampaikan hakim Andi Saputra saat membacakan pertimbangan putusan Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12).
Djuyamto menjadi terdakwa karena menerima suap dalam menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Bahwa terdakwa aktif memperjuangkan independensi hakim dan bahkan menulis buku berjudul "Kesaksian Perjuangan: Kisah Nyata Para Pengadil Menuntut Hak-hak Konstitusional dan Independensi Kekuasaan Kehakiman". Namun ternyata kemudian menerima suap yang merusak independensi tersebut," kata Andi.
Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Djuyamto mengungkit rekam jejak positifnya tersebut agar mendapat keringanan. Namun, menurut Andi, hal ini justru menunjukkan hal sebaliknya.
Andi memaparkan, dengan aksi positifnya selama ini, Djuyamto harusnya sadar akan perbuatan yang dilakukannya itu. Bahkan, Andi menyebut, penerimaan suap ini merupakan bentuk kemunafikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perbuatan Djuyamto juga dinilai telah membuat masyarakat, termasuk seluruh hakim di Indonesia keheranan.
"Membuat masyarakat Indonesia dan sesama hakim seluruh Indonesia bertanya-tanya: Jika yang memperjuangkan independensi hakim saja menerima suap, maka kepada siapa lagi kita bisa percaya," ujar Andi.
"Sehingga, apa yang dilakukan terdakwa di atas seperti petir di siang bolong dan meruntuhkan kepercayaan yang selama ini disematkan ke pundak terdakwa," sambung dia.
Di sisi lain, Djuyamto dalam pleidoinya juga mengaku sebagian besar uang suap yang diterimanya digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
Djuyamto diketahui sempat menyumbang Rp 5 miliar untuk pembangunan kantor MWC Nahdlatul Ulama (NU) di wilayah Kartasura.
Hakim menilai, perbuatan Djuyamto yang menggunakan uang haramnya untuk kebaikan tak menghapus kesalahan. Malahan, hal tersebut ditafsirkan sebagai cacat logika.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik (HR Muslim)," ucap Andi.
"Oleh karena itu tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun pusat dakwah, masjid atau sarana keagamaan lainnya," tambah dia.
"Hal itu sejalan dengan pesan kaidah, yaitu 'Kullu maa buniya ala harom fahuwa harom', yang artinya: segala uang yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram," sambungnya.
Dalam kasusnya, Djuyamto dinilai telah menerima suap sebesar Rp 9,2 miliar. Suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan agar tiga terdakwa korporasi kasus korupsi CPO divonis lepas.
Uang suap itu diterima Djuyamto dkk dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Uang diberikan Ariyanto dkk melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda, Wahyu Gunawan, kemudian dibagikan kepada Djuyamto dkk.
Djuyamto terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dihukum 11 tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam persidangan, Djuyamto mengakui menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas tersebut.
Djuyamto pun berharap menjadi hakim terakhir yang dijerat sebagai terdakwa kasus suap dalam pengaturan vonis sebuah perkara.
"Maksud saya begini, Yang Mulia, kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan. Kami mengaku bersalah, tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah," ucap Djuyamto dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Tapi, setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini," sambungnya.
Dia pun menegaskan bahwa dirinya tidak meminta hukuman yang seringan-ringannya, tapi dihukum seadil-adilnya. Dalam kesempatan itu, Djuyamto juga meyakini bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkaranya akan menegakkan hukum yang adil.
"Saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum," ucap dia.
"Tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," sambung Djuyamto yang merupakan seorang hakim itu.
