Ironi Pj Sekda Pemalang, Terjaring OTT KPK Sehari Setelah Dilantik

13 Agustus 2022 4:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Slamet Masduki sebagai pejabat Sekda oleh Bupati Pemalang. Foto: pemalangkab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Slamet Masduki sebagai pejabat Sekda oleh Bupati Pemalang. Foto: pemalangkab.go.id
ADVERTISEMENT
Slamet Masduki merupakan salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ironisnya, dia ditangkap sehari setelah dilantik sebagai penjabat (Pj) Sekda Pemalang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Pemda Pemalang, Slamet dilantik sebagai Pj Sekda untuk 3 bulan hingga Sekda definitif terpilih. Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, yang juga ditangkap KPK.
Pelantikan tersebut dilakukan di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang pada Rabu (10/8). Dia menggantikan Mohamad Arifin yang mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saya mengajukan calon Penjabat Sekretaris Daerah kepada Gubernur Jawa Tengah selaku Wakil Pemerintah Pusat, yang Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan. Selanjutnya pada hari ini saya melantik Saudara Drs. Slamet Masduki, M.H sebagai Penjabat Sekretaris Daerah," kata Mukti Agung.
Dalam pelantikan tersebut, Mukti Agung berpesan untuk melaksanakan tugas dengan amanah, semangat, loyalitas, bekerja melalui inovasi dan prestasi untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (12/8). Foto: Hedi/kumparan
Sehari setelah dilantik, yakni tepatnya pada Kamis (11/8) sore, KPK menggelar OTT di lingkungan Pemkab Pemalang. Nama Slamet menjadi salah satu yang terjaring dari total 34 yang diamankan KPK. Namun belakangan, hanya enam yang dijerat tersangka. Slamet adalah salah satunya.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8).
Dari penjelasan Firli, diduga Slamet mendapatkan posisi sebagai Pj Sekda Pemalang usai memberikan suap kepada Mukti Agung. Sebab, baik Mukti Agung dan Slamet dijerat dalam kasus suap jual beli jabatan.
Firli membeberkan, Mukti Agung mematok tarif Rp 60 hingga Rp 350 juta untuk sejumlah posisi di Pemkab Pemalang. Salah satunya yakni untuk posisi Sekda yang kosong usai ditinggalkan Mohamad Arifin.
Selain Slamet, sejumlah pihak lainnya yang turut diduga membeli jabatan ke Mukti Agung dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU.
ADVERTISEMENT
Dari jual beli jabatan ini, diduga Mukti Agung mendapatkan suap hingga Rp 4 miliar. Selain dari empat orang tersebut, diduga masih ada ASN yang turut menyuap Mukti Agung, karena jumlah suap yang fantastis hingga Rp 4 miliar. Hal itu tengah didalami oleh KPK.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan 5 orang lainnya resmi mengenakan rompi oranye KPK, Jumat (12/8). Foto: Hedi/kumparan
Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima Rp 2,1 miliar dari swasta. Namun demikian, KPK belum merinci penerimaan ini, termasuk identitas pemberinya. KPK akan mengusutnya dalam proses penyidikan.
"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW (Mukti Agung) melalui AJW (Adi Jumal Widodo-orang kepercayaannya) selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," kata Firli.
Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keenamnya kini sudah resmi ditahan oleh KPK untuk menjalani proses pemeriksaan dalam 20 hari pertama.