Ironi Polisi Tajir Briptu Hasbudi yang Ditangkap karena Tambang Emas Ilegal

9 Mei 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Fortuner putih diamankan di Mapolda Kaltara diduga terkait dengan kasus yang menjerat Briptu HSB.  Foto: ANTARA/Ayu Prameswari
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Fortuner putih diamankan di Mapolda Kaltara diduga terkait dengan kasus yang menjerat Briptu HSB. Foto: ANTARA/Ayu Prameswari
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap keberadaan tambang emas liar atau ilegal yang dimiliki oknum polisi berinisial Briptu Hasbudi (HBS). Lokasi tambang emas ilegal itu berada di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara).
ADVERTISEMENT
"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat seperti dilansir Antara, Senin (9/5).
Selanjutnya Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.
Selanjutnya pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.
"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula.
Tersangka HSB berhasil ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan dalam kasus ini melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari Briptu HSB.
"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku-buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," kata Hendy.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tim khusus Polda Kalimantan Utara mengamankan sembilan speedboat milik oknum polisi kelahiran 1993 itu.