Ironis, Pelajar di Banda Aceh Jadi Bandar dan Penjual Chip Judi Online

20 April 2021 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Ringkus Anak-anak Penjual Chip Judi Online di Banda Aceh
 Foto: Dok Humas Polres Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ringkus Anak-anak Penjual Chip Judi Online di Banda Aceh Foto: Dok Humas Polres Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Personel Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat orang penyedia transaksi judi online jenis chip domino. Satu dari empat pelaku itu masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan keempat pelaku penjual chip domino itu diamankan petugas di salah satu tempat penjualan pulsa di Jalan AMD, Batoh, Banda Aceh, pada Senin (19/4) malam.
“Sungguh ironisnya ketika kami lakukan penangkapan terhadap penjual judi online Chip Domino, ditemukan sebagai bandarnya anak yang masih di bawah umur, dengan status pelajar di salah satu sekolah di Aceh Besar,” kata Ryan kepada awak media, Selasa (20/4).
Ryan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari kegiatan patroli dari informasi warga. Setiba di kawasan jalan AMD, petugas melihat keramaian anak muda di sebuah tempat penjualan pulsa milik pelaku berinisial AFD (30), warga Pidie.
“Begitu mendekat, personel melihat beberapa anak muda bukan sedang mengisi ulang pulsa, justru sedang membeli chip domino pada pelaku,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan AFD, sebut Ryan, personel menyita barang bukti berupa handphone dan uang penjualan judi online chip domino.
Polisi Ringkus Anak-anak Penjual Chip Judi Online di Banda Aceh Foto: Dok Humas Polres Banda Aceh
Selanjutnya, petugas juga melakukan penangkapan terhadap dua penjual chip domino lainnya di kios berbeda, yakni ASR (29), warga Pidie; dan Edi (29), warga Sumut.
“Dari kedua pelaku, personel turut mengamankan handphone serta uang dari hasil penjualan chip domino,” tutur Ryan.
Dalam patroli tersebut, kata Ryan, ironisnya petugas menemukan penjual judi online anak yang masih di bawah umur dan pelajar berinisial MUZ (16).
Dari tangannya, polisi menyita dua unit handphone serta sejumlah uang sebagai barang bukti hasil penjualan chip domino.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh, kemudian akan diajukan ke Satpol PP/WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum sesuai dengan Qanun.
ADVERTISEMENT
“Untuk keempat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Ryan.