Isi Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Corona

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 31 Maret 2020. Landasan pembuatan Keppres ini antara lain:
Jumlah kematian yang meningkat dan meluas ke berbagai wilayah dan lintas negara.
Dampak corona pada sektor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut isi Keppres:
Menetapkan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!

