Kumparan Logo
SQR- Hotline Corona di Jakarta
Warga berjemur di kawasan Petamburan, Jakarta, Minggu (12/4).

Isi Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga berjemur tengah rel di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjemur tengah rel di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 31 Maret 2020. Landasan pembuatan Keppres ini antara lain:

  • Jumlah kematian yang meningkat dan meluas ke berbagai wilayah dan lintas negara.

  • Dampak corona pada sektor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berikut isi Keppres:

  1. Menetapkan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

  2. Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

embed from external kumparan

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk membantu mencegah penyebaran coronavirus. Yuk, bantu donasi sekarang!