Isi Lengkap Instruksi Mendagri soal PPKM hingga Tingkat RT

7 Februari 2021 19:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito Karnavian mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (5/1/21). Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Skala Mikro) di sebagian Jawa dan Bali. Dalam instruksi itu juga mengatur Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Inmendagri, Minggu (7/2), Tito mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi dalam rangka menekan penularan COVID-19.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di level desa dan kelurahan," kata Tito.
Satlantas Polresta Bandung razia PPKM di Simpang Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/2). Foto: Dok. Istimewa
Dalam Inmendagri itu, ada beberapa diatur mulai dari ketentuan penentuan zonasi penularan COVID-19 dari hijau, kuning, oranye dan merah berbasis RT. Jika kasus COVID-19 lebih dari 10, maka satu RT masuk kategori zona merah sehingga tempat ibadah dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensi.
Kemudian aktivitas masyarakat di RT zona merah itu dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan mereka tidak boleh berkegiatan melebihi tiga orang.
ADVERTISEMENT
Untuk koordinasi PPKM di RT, dibentuk Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 bersama TNI-Polri. Beban posko akan menggunakan dana desa.
Masih dalam Inmendagri itu, aturan PPKM diperlonggar. Aktivitas di perkantoran dibatasi 50 persen. Namun aktivitas di sektor esensial tetap 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yakni mengatur jam operasional.
Lalu aktivitas di restoran dibatasi 50 persen dan layanan pesan antar tetap dijalankan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan jam operasional di pusat perbelanjaan/mal diperpanjang sampai dengan pukul 21.00.
Lebih lanjut, Tito mengatakan PPKM ini berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Tito meminta para kepala daerah terus melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder secara berkala.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap dari Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021: