Isi Lengkap Pergub PSBB Transisi yang Diterbitkan Anies

5 Juni 2020 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Aturan ini berlaku untuk warga Jakarta yang akan kembali beraktivitas dengan protokol aman dan terhindar dari virus corona.
ADVERTISEMENT
"Ini nama normal baru (new normal) itu banyak yang belum tahu. Kalau aman, tahu, sehat, tahu, produktif, jelas. Kita pilih untuk gunakan nama itu," kata Anies.
"Dan transisi itu mengirim pesan, ini bukan fase akhir, ini transit. Terminalnya mana? Aman, sehat, produktif itu terminal, ujungnya. Ini masa transit," tambah Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
PSBB transisi akan dilakukan secara bertahap, yakni penerapan pembelajaran di rumah ibadah, kantor, fasilitas umum, transportasi hingga sekolah.
Dalam Pergub itu, seluruh warga DKI harus mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan penggunaan alat pribadi bersama-sama, hingga mencuci tangan menggunakan sabun.
Setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi, baik sanksi sosial hingga denda sebesar Rp 250 ribu. Untuk perusahaan, dendanya mencapai Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pergub juga mengatur tentang perlunya partisipasi masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang memiliki gejala corona di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja. Sehinga, aktivitas di lingkungan sekitar bisa dihentikan sementara dan wajib didisinfektan.
Pemprov DKI juga mengatur soal kembalinya kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan mematuhi protokol COVID-19. Di antaranya menggunakan masker hingga mengecek suhu tubuh siswa sebelum masuk kelas. Begitu pula di rumah ibadah, jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Berikut isi lengkap Pergub tersebut: